BAUBAU, Rubriksultra.com – BP Jamsostek Kantor Cabang Baubau merealisasikan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada Ibu Hasni (ahli waris Alm. Husen). Almarhum Husen merupakan karyawan PT POS Indonesia Cabang Baubau yang meninggal dunia pada bulan Agustus tahun 2020.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Bobby Harun kepada istri almarhum, Ibu Hasni pada Jumat, 30 April 2021 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Baubau.
Ahli waris peserta menerima santunan sebesar Rp 91.882.390 yang mana terdiri dari Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000, Santunan Beasiswa Perguruan Tinggi tahap 1 sebesar Rp. 12.000.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 37.882.390.
Adapun santunan beasiswa yang diterima masih akan terus bertambah sampai Anak dari Ahli Waris menyelesaikan pendidikan perguruan tingginya.
“Kami berharap santunan yang diperoleh oleh ahli waris dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melanjutkan pendidikan anaknya dan memberikan kesejahteraan hidup bagi keluarga,” ungkap Bobby Harun.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby Harun juga menjelaskan bahwa pemerintah resmi menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT yang efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Adapun kategori pemberian beasiswa adalah anak sekolah SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi (maksimum dua orang) dari orang tua yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Besaran nominal pertahun yang diberikan sebesar Rp1,5 juta untuk anak sekolah SD, Rp 2 juta untuk SMP, Rp 3 juta untuk SMA, dan Rp12 juta untuk anak perguruan tinggi dengan jumlah total sebesar Rp174 juta. (***)