BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah Kota Baubau membuka Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko THR) keagamaan tahun 2021. Layanan ini dibuka di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau untuk penampung keluhan pekerja terkait THR.
“Kita disini cuma menampung. Namun kalau soal penanganannya itu kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi, sebab dari hasil pemeriksaannya kita bisa berikan kepastian hukum,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Baubau, Wa Ode Asma, Selasa 4 Mei 2021.
Kata dia, pos ini sudah dibuka sejak 26 April lalu. Namun hingga saat ini belum ada pekerja yang datang mengadukan THR, padahal formulir khusus keluhan tersebut sudah disiapkan.
“Pada prinsipnya kami siap menerima pekerja yang mau konsultasi tentang THR. Jadi pekerja yang mengeluhkan THR itu akan diarahkan mengisi formulir, lalu nanti akan kami teruskan ke Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Dikatakan, di dalam surat edaran Gubernur Sultra tertanggal 22 April 2021 lalu, dijelaskan bahwa pembayaran THR paling lambat H-7 Idul Fitri 1442 H. Hal itu mutlak menjadi kewajiban pengusaha kepada pekerjanya.
Surat edaran itu pula telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Baubau 26 April 2021 lalu. Bahkan telah diedarkan ke hampir 400 perusahaan Se-Kota Baubau.
“Jadi, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, yang masa kerjanya antara satu bulan sampai kurang 12 bulan, tetap wajib diberikan THR secara proporsional. Perusahaan bisa saja menangguhkan pembayaran THR dengan syarat mengajukan hasil audit keuangan yang membuktikan sedang pailit,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady