KENDARI, Rubriksultra – Kinerja aparat penyidik Polres Kota Kendari kini tengah mendapat sorotan publik, karena dugaan ketidak profesionalan anggotanya dalam menangani kasus laporan pengaduan masyarakat.
Salah seorang pengacara kondan asal Sulawesi Tenggara Nasruddin, SH., M.H meminta Kapolres Kota Kendari, AKBP Didik Erfianto untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penyidiknya, agar citra kepolisian tidak tercoreng hanya karena ulah dari segelintir penyidik yang tidak bertanggungjawab.
Hal itu dapat dilihat pada penanganan kasus laporan pengaduan masyarakat tentang pengrusakan pagar kebun dan tanaman lengkap alas hak, oleh salah seorang warga Kelurahan Kambu Dr. Umar Marhum, lokasi tempat kejadian perkara Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia, tanggal 23 Desember 2021 dengan Lap.Aduan/570/XII/2020/SPKT.C/Sultra/Res-Kdi/Sek.Poasia, yang ditangani penyidik AIPDA Naufel.M,SH. NRP 80120543, yang mengcampuradukan laporan kasus pidana dan perdata.
Pada materi yang dilaporkan adalah pengrusakan pagar kebun, berupa pagar gamal hidup yang diberi kawat duri dan dari/wareng kurang lebih sepanjang 100 meter, beserta sejumlah tanaman jangka panjang lainnya yang rusak akibat tertimbun tanah, berupa pohon cengkeh, alpukat dan sirkaya yang ada dalam kebun. Dengan pelaku terlapor Abd Rajab Bonea Cs, menggunakan alat berat jenis excavator.
Menurut Nasruddin dari materi laporan tersebut sangat jelas masuk dalam kategori kasus pidana tentang pengrusakan sesuai dengan ketentuan pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP. Namun pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, AIPDA Naufel. M,SH selaku terlapor, justeru mengalihkan permasalah ini pada perkara sengketa batas tanah yang masuk pada ranah Perdata.
Dalam perkara seperti ini yang harus menjadi fokus pemeriksaan adalah siapa yang punya tanaman dan siapa yang melakukan pengrusakan, bukan di cari siapa yang punya tanah, sebab kalau itu yang dilakukan pemeriksaan oleh Naufel maka pokok laporan adalah penyerobotan. Bahwa karena dugaan pasalnya 170 KUHP dan atau 406 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP maka fokus barang apa yang dirusak dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Dalam beberapa yurisprudensi MARI yang menjadi fokus adalah siapa pemilik barang yang dirusak bukan siapa pemilik tanah, apalagi tanah milik Umar Marhum lebih dahulu di sertifikatkan dari pada tanah terlapor.
“Sehingga kalau Dr. Umar Marhum selaku warga masyarakat yang paham hukum, melaporkan perilaku penyidik “nakal” seperti itu di Propam Polda Sultra, bagi saya adalah suatu hal yang wajar untuk mendapatkan kepastian hukum. Dan ini harus menjadi catatan khusus bagi Kapolres, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penyidiknya di lapangan,” ujar Nasruddin yang juga Ketua PORKEMI Sultra ini.