BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau berencana menggagas Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan membuang sampah di tempat wisata. Perda tersebut sebagai dasar untuk menindak wisatawan yang membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Baubau, Moh Abduh mengatakan, gagasan ini sebagai tindak lanjut usulan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan karang taruna kelurahan yang peduli dengan pariwisata di Baubau.
“Kita sangat mendukung usulan itu, makanya kami akan sampaikan kepada pimpinan untuk merancang perda itu,” katanya.
Menurutnya, hal itu memang layak diatur dalam perda, sebab berkaitan dengan kebersihan, keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Namun, kata dia, semua itu tergantung keputusan pimpinan, apalagi dalam membuat perda dibutuhkan naskah kajian akademik (dokumen) dan selanjutnyan disampaikan ke DPR untuk dibahas bersama.
“Tentunya butuh waktu lama, tapi kalau memungkinkan menggunakan Perwali terlebih dulu, maka kita akan terbitkan,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady