BAUBAU, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Baubau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan Kota Baubau tahun 2018-2023. Penetapan perda setelah lima fraksi memberikan persetujuan dalam rapat paripurna di kantor DPRD Baubau, Selasa 22 Juni 2021.
Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengapresiasi kepedulian dan dukungan Anggota Dewan terutama dalam hal perumusan, indikator kinerja daerah, serta pencapaian target kinerja dalam RPJMD perubahan tersebut.
“Setelah perda ditetapkan, saya harapkan seluruh OPD segera melakukan percepatan proses penyesuaian struktur OPD, RKPD beserta KUA PPAS tahun 2022, dan perubahan RKPD 2021 dan KUAPPS 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Baubau, La Ode Hadia mengaku pihaknya telah memberikan pandangan konstruktif dalam rapat pembahasan bersama. Secara umum seluruh Fraksi memiliki penekanan yang sama agar RPJMD yang telah direvisi menjadi pedoman dan diterjemahkan secara tepat, konsisten, berkelanjutan dan progresif dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya, baik RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD dalam setiap tahunnya.
Seluruh fraksi juga mendorong OPD agar lebih proaktif, inovatif, dan kolaboratif dalam mengembangkan dan mengoptimalkan segala potensi dan sumber daya daerah yang ada, sehingga dapat memacu percepatan pertumbuhan ekonomi da ndaya beli masyarakat serta penyerapan tenaga kerja yang saat ini tengah melemah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Salah satu bentuk kebijakannya adalah menggenjot daya saing UMKM.
“Meski demikian, pada pokoknya kelima Fraksi memberikan persetujuanya terhadap Raperda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Baubau Tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Baubau,” tandasnya.
Sekretaris DPRD Baubau, Yaya Wirayahman menambahkan, Raperda perubahan RPJMD tersebut diajukan pada 8 Februari 2021 lalu. Gabungan komisi DPRD bersama Pemkot Baubau telah membahas dan memberikan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi perda.(adm)
Laporan : Ady