Dewan tak Setuju Sorawolio jadi Kawasan Pertambangan

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Baubau, La Ode Hadia. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau sepakat tak menyetujui rencana kawasan pertambangan di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio. Kawasan ini masuk sebagai salah satu point dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perubahan Kota Baubau tahun 2018-2023.

Kesepakatan itu dibacakan Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Baubau, La Ode Hadia saat menyampaikan hasil telaah persetujuan Perda RPJMD perubahan di kantor DPRD Baubau, Selasa 22 Juni 2021.

- Advertisement -

La Ode Hadia mengatakan, revisi RPJMD hendaknya disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Olehnya, Fraksi Golkar NasDem, Fraksi Gerindra Sejahtera, Fraksi Bintang Perjuangan Pembangunan, dan Fraksi Hanura Perindo meminta agar pembukaan area pertambangan di Kota Baubau, khususnya di Kecamatan Sorawolio tidak dilakukan.

“Hal itu agar dalam perubahan RPJMD nantinya dapat berafiliasi dengan RTRW atau peraturan pendukung lainnya tentang penataan atau peruntukan ruang tidak termuat,” katanya.

La Ode Hadia juga mengingatkan, agar pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kota Baubau harus konsisten memperhatikan daya dukung lingkungan dan kelestarian alam sehingga keseimbangan alam dapat terus terjaga.

“Terkait hal itu gabungan komisi mengingatkan pemerintah agar di dokumen RTRW tidak membuat daerah wilayah pertambangan. Sementara dalam RPJMD halaman IV-2 disebutkan bahwa di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio mempunyai daerah tambang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Fraksi Golkar NasDem juga meminta kepada pemerintah dalam penyusunan perubahan RPJMD dilengkapi dengan matriks disertakan syarat-syarat atau data-data dokumen pendukung sehingga menjadi sebuah dokumen yang lengkap dan lebih transparan sehingga mudah dipahami.

“Pada dasarnya Perda RPJMD Perubahan ini kami setujui, tapi DPRD memberikan koreksi salah satunya soal tambang itu. Jadi sebelum dokumen ini dikonsultasikan ke Provinsi Sultra untuk disahkan, Pemkot Baubau terlebih dahulu harus menyesuaikan beberapa poin raperda itu sesuai usulan dan koreksi dewan,” tandasnya. (adm)

Baca Juga :  Jelang PSU, Bawaslu Baubau Akui Ada Informasi Rp 1 Juta Satu Suara

Laporan : Ady

Facebook Comments