Pelaku Usaha di Baubau Didorong Berinvestasi

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin saat membuka sosialisasi kebijakan penanaman modal bagi pelaku usaha, di hotel Mira, Rabu 23 Juni 2021. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mendorong pelaku usaha untuk tak segan berinvestasi. Perizinan berusaha kini telah dipermudah sehingga lebih efektif dan efisien.

Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin menjelaskan, pemulihan ekonomi nasional menjadi fokus pemerintah pusat saat ini. Terdapat tiga faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi, yakni konsumsi, investasi dan ekspor.

- Advertisement -

“Olehnya kegiatan ini dilaksanakan untuk merespon pemerintah pusat yang telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. Salah satunya meningkatkan investasi yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional khususnya di Baubau,” kata Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin saat membuka sosialisasi kebijakan penanaman modal bagi pelaku usaha, di hotel Mira, Rabu 23 Juni 2021.

Kata dia, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pengurusan perizinan berusaha dipermudah sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah dan pasti. Pelaksanaan UU ini juga telah diatur dalam PP Nomor 5 dan 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.

“Penerapan pendekatan berbasis risiko ini memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan perizinan berusaha serta memerlukan pengaturan dan proses bisnis perizinan berusaha didalam sistim perizinan berusaha secara elektronik,” katanya.

Melalui penerapan konsep ini, maka pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana, sebab tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin.

“Selain itu, kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan,” katanya.

Selain itu PP tersebut mengklasifikasikan perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko. Diantaranya isiko rendah, risiko menengah rendah dan menengah tinggi, serta risiko tinggi.

Risiko rendah diperuntukan bagi pelaku usaha yang hanya dipersyaratkan (NIB) Nomor Induk Berusaha. Risiko menengah rendah untuk pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar, risiko menengah tinggi bagi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah di verifikasi, sedangkan risiko tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi.

Baca Juga :  Penjualan Toyota Baubau Capai Rp 80 Miliar

“Naa, PP Nomor 5 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 ini merupakan dua aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan perizinan dan non perizinan di seluruh daerah di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha serta menjadi kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan. Semoga bisa memberikan manfaat agar perekonomian di Kota Baubau dapat berkembang,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments