Kendari, Rubriksultra- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pengendali narkotika jaringan Lapas Kelas IIA Kendari. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.513 gram.
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan kedua terduga pada 28 Juni 2021 sekira pukul 18.43 WITa. Tersangka pertama lelaki inisial AY Alias A, dan kedua lelaki inisial JY Alias J Alias Y.
Ginting menjelaskan, penangkapan tersebut berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Kelurahan Kadia. Selanjutnya petugas BNNP Sultra langsung melakukan penyelidikan yang mendalam.
Kata dia, pelaku AY ditangkap di salah satu hotel di Kendari. Saat dilakukan pengeledahan, tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 gram/1 kilogram.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kos tersangka AY di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Petugas kembali menemukan barang bukti sabu dengan Berat Netto 513 gram.
Setelah itu, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AY. AY mengaku diperintahkan atau diarahkan untuk mengambil sabu di hotel Agser yakni napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY.
“Menurut pengakuan tersangka AY, ini sudah yang ketiga kalinya diperintahkan JY untuk mengambil sabu sejak tanggal 11 Juni 2021 dan total sabu yang diambil adalah 3 kilogram,” ujarnya.
Atas pengakuan ini, Kabid Pemberantasan BNNP Sultra melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kendari tentang adanya napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY Alias J Alias Y, terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika.
“Petugas BNNP Sultra langsung menuju Lapas dan setibanya Kepala Lapas Langsung meyerahkan HP Merk OPPO wama biru milik JY Alias J alias Y kepada petugas. Setelah itu Petugas BNNP Sultra langsung mengamankan barang buktinya ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya,” ucapnya.
Modus yang digunakan jaringan ini adalah sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas berinisial JY Alias J Alias Y.
BNNP Sultra kemudian menyita barang bukti narkotika yakni, sembilan bungkus plastik bening berisikan Kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 1.513 gram.
Selain itu, ada pula barang bukti non narkotika yang disita dari tersangka AY. Diantaranya satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit HP Samsung duos lipat warna merah, satu unit HP OPPO A54, satu unit motor Yamaha Mio GT berwarna putih hitam dengan Nomor Polisi DT 6599 FE, satu buah Kartu ATM BCA, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah sendok makan, satu buah sedotan pipet, satu buah timbangan elektrik warna silver.
Selanjutnya dua buah plastik bening bekas pembungkus Shabu,60 lembar plastik bening ukuran 13X8,7, 100 lembar plastik bening ukuran 10X 7, 100 jembar plastik bening ukuran 8X6.
Sementara barang bukti non narkotika yang disita dari tersangka JY Alias J Alias Y, yakni satu unit Handphone merk OPPO warna biru.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya. (adm)