KENDARI, Rubriksultra.com- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kota Kendari resmi diberlakukan sejak 6-20 Juli mendatang. Pemantauan aktifitas masyarakat di Kota Kendari dibagi dalam tiga zona.
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi memastikan pemantauan dilaksanakan secara terstruktur. Orang nomor satu di Sultra ini memerintahkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, tenaga medis, Satpol-PP dan relawan, untuk memantau secara langsung penerapan PPKM Mikro di lapangan.
Perintah tersebut diberikan H. Ali Mazi saat memimpin apel gabungan kesiapsiagaan sosialisasi PPKM Mikro di Kota Kendari, di pelataran Masjid Al-Alam, Jumat 9 Juli 2021.
Ketiga zona pemantauan aktifitas kegiatan tersebut antara lain kawasan Kendari Beach dan Kota Lama ditetapkan sebagai zona I, kawasan MTQ hingga Mall Mandonga sebagai zona II, dan zona III meliputi kawasan Anduonohu dan Baruga.
Sasaran utama pemantauan adalah area publik seperti restoran, warkop, dan mall yang ada di Kota Kendari.
H. Ali Mazi mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan. (adm)