BATAUGA, Rubriksultra.com- Polres Buton ternyata masih melanjutkan laporan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani terhadap wartawan Telisik.id, Deni Djohan, yang dilaporkan pada 2020 lalu, padahal Dewan Pers (DP) telah menerbitkan rekomendasi agar kasus tersebut diselesaikan melalui sengketa jurnalistik, bukan secara pidana.
Proses hukum itu diketahui menyusul terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Polres Buton yang diterima pelapor pada 14 juli 2021.
Dalam surat nomor B/27/VII/2021 menyebutkan, proses penyidikan pihak kepolisian Polres Buton telah dimulai sejak Selasa 6 Juli 2021. Dalam suratnya, reporter Buton Selatan itu dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atas dugaan pencemaran nama baik.
Wartawan yang juga terlapor dalam kasus tersebut, Deni Djohan, membenarkan adanya SPDP tersebut. Dirinya mengaku telah menerima surat itu pada 14 Juli 2021 lalu.
“Saya sudah terima suratnya sebelum lebaran Idul Adha lalu,” ungkapnya, Rabu 21 Juli 2021.
Menurutnya, kasus ini sedikit aneh. Pasalnya, DP sebagai lembaga paling berwenang dalam urusan Pers telah menerbitkan rekomendasi agar penyelesaian kasus tersebut melalui sengekta jurnalistik. Selain itu DP juga menilai bahwa berita yang ditulis oleh terlapor merupakan karya jurnalistik.
“Bahkan DP telah melakukan mediasi terhadap kedua bela pihak. Mediasi itu bertujuan agar pelapor dalam hal ini Bupati Arusani memberikan hak jawabnya. Hanya saat itu, pihak pelapor tak hadir dalam pertemuan via zoom itu,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, terlapor meminta kepada pihak kepolisian agar mempertimbangkan segala bentuk kesepakatan yang dibangun antara Dewan Pers dan Mabes polri terkait setiap laporan terhadap terhadap insan Pers.
Selain itu, terdapat pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian RI tertanggal 23 Juni 2021 tentang pedoman implementasi pada pasal tertentu dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016.
“Jadi dalam salah satu poin pedoman implementasi SKB tersebut menyebutkan bahwa khusus pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan Undang-undang Pers diberlakukan UUD Pers sebagai Lex Specialis, bukan UUD ITE. Kecuali wartawan mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet maka diberlakukan UUD ITE,” ungkapnya.
“Pada kasus tersebut seluruh petunjuk dalam surat keputusan bersama itu sudah terpenuhi. Karena yang saya bagikan di medsos seperti yang dilaporkan itu bukan tulisan pribadi saya melainkan sebuah karya jurnalistik. Karena itu saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Buton agar mempertimbangkan MoU dan SKB tersebut,” pungkasnya. (adm)