Jaksa Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi di Baubau

Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra, didampingi sejumlah kepala seksi saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi. Pertama dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Palabusa tahun anggaran 2017 dan kedua dugaan korupsi retribusi pengelolaan pasar Wameo.

Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra mengatakan, dua kasus tindak pidana korupsi tersebut sementara dalam tahap penyidikan tim seksi pidana khusus.

- Advertisement -

“Masing-masing kasus sudah kita dalami dengan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Jaya Putra, saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.

Jaya Putra merinci untuk kasus dugaan korupsi Pasar Wameo sudah 20 orang saksi yang diperiksa. Sementara kasus dugaan korupsi Pasar Palabusa sekitar 37 orang saksi.

Ketika ditanya soal siapa-siapa yang sudah dimintai keterangan, Jaya Putra belum memberikan penjelasan.

Pihaknya berjanji akan membuka semua secara resmi setelah hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan negara resmi dikeluarkan.

Meski begitu, Jaya Putra mengaku telah mengantongi nama calon tersangka. Dalam waktu dekat, tersangka akan diumumkan secara resmi setelah adanya hasil pemeriksaan BPK.

“Setelah keluar (Hasil pemeriksaan BPK), kita akan tetapkan tersangka. Jelasnya tersangka sudah ada, namanya sudah kita kantongi,” tegasnya.

Selain dua kasus tersebut, Kejari Baubau memaparkan sejumlah capaian pada HBA ke-61 ini. Diantaranya Seksi Intelijen melakukan lima kegiatan, seperti penyuluhan hukum, penerangan hukum dan jaksa menyapa.

“Sementara untuk kegiatan jaksa masuk sekolah ada dua kegiatan. Kegiatan terhitung sedikit karena pandemi COVID-19 dan disesuaikan dengan anggaran yang ada,” katanya.

Seksi Tindak Pidana Umum menerima berkas masuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berjumlah 107 perkara. Sementara berkas tahap satu ada 101 perkara dan yang sudah dieksekusi berjumlah 106 perkara.

“Dari jumlah itu, perkara yang menonjol adalah pencurian sebanyak 28 perkara,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemenkumham Dorong Warisan Budaya di Baubau Miliki Hak Kekayaan Intelektual

Sementara untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menandatangani lima Memorandum of Understanding (MoU) bersama instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Surat Kuasa Khusus (SKK) yang sudah dilakukan berjumlah 14. Diantaranya bantuan hukum, pelayanan hukum, sidang, gugatan dan penagihan.

“Sementara penyelamatan uang negara sekitar Rp 14,8 juta. Itu merupakan penagihan penunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments