PPKM Level 3 di Baubau, Resepsi Pernikahan Dibolehkan

Suasana resepsi pernikahan di salah satu lokasi di Baubau dengan memperhatikan protokol kesehatan. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kota Baubau masuk dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan mulai 27 Juli-2 Agustus 2021. Bila sebelumnya resepsi pernikahan dilarang pada PPKM Mikro hingga 20 Juli lalu, kini sudah dibolehkan.

“Sebelumnya memang kita melarang resepsi pernikahan, hanya membolehkan akad nikah selama PPKM. Tapi sekarang sudah bisa dilakukan resepsi,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali, Kamis 29 Juli 2021.

- Advertisement -

Meski dibukakan ruang, namun pelaksanaan acara harus diperketat. Undangan hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan.

Satgas juga akan mengawasi dan memantau langsung disiplin protokol kesehatan (Prokes) selama resepsi.

Bagi masyarakat yang memiliki hajatan, boleh mengusulkan izin di kelurahan, kemudian dilanjutkan ke Satgas Covid-19 Baubau.

“Nanti yang bersangkutan akan disampaikan soal kebijakan ini termasuk memperketat penerapan prokes saat kegiatan berlangsung,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Kuasa Hukum: Sadidi tak Pernah Keluarkan SK Pengelola UPTD TPI Wameo