BAUBAU, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Baubau terkait kasus dugaan dokumen kesehatan palsu milik 26 penumpang kapal Pelni KM Sinabung, Senin 2 Agustus 2021 lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Baubau, Budhi Fitriadi mengatakan, SPDP tersebut telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau dikenal dengan istilah P-16.
“Nah, jaksa peneliti itu nanti bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara itu. Sembari menunggu berkas tahap satu dari penyidik kepolisian. Berkas tahap satu paling lambat 30 hari sejak SPDP kami terima,” katanya.
Budhi memastikan, pada masa pandemi Covid-19, pihak-pihak yang berurusan dengan seksi Pidum Kejari Baubau diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M. Utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan sudah sejak 2020 diterapkan. Baik itu pelayanan tahap satu, tahap dua maupun pelayanan Pidum lainnya. Hal itu untuk menekan laju penularan covid-19,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Sorong Papua Barat, Selasa 27 Juli dini hari, mendapati 26 penumpang asal pelabuhan Murhum Kota Baubau terindikasi menggunakan surat keterangan hasil antigen dan kartu vaksin palsu sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya pada Sabtu 31 Juli, Polres Baubau menyatakan tiga tersangka diduga terlibat dalam kasus itu yakni AR, LH, dan AM. Ketiganya punya peran berbeda-beda dalam pembuatan dokumen kesehatan 26 penumpang KM Sinabung itu.
AR merupakan buruh harian lepas, LH sebagai pemilik rental pengetikan, dan AM selaku pegawai honorer Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Baubau.
Ketiganya dijerat pasal 266 dan 263 ayat (1) KUHPidana serta pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. (adm)
Laporan : Ady