Sekolah Tatap Muka di Baubau Sudah Dibolehkan

La Ode Muslimin Hibali

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau membolehkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 13/SE/2021 tentang Perubahan Pertama Adendum SE Nomor 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

- Advertisement -

“PPKM ini berlaku mulai 9 sampai dengan 23 Agustus 2021. Didalam SE terbaru itu sudah agak longgar. Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Baubau sudah diizinkan membuka kegiatan belajar tatap muka secara terbatas,” kata Sekretaris Satuan Tugas Satgas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali, Kamis 12 Agustus 2021.

Kata dia, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) wajib melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas ruangan 50 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

“Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kapasitas 33 persen atau diikuti maksimal lima peserta didik, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter,” katanya.

Muslimin mengatakan, guru-guru baik TK, SD, SMP maupun PAUD yang akan melaksanakan pembelanjaran tatap muka secara terbatas harus sudah divaksin Covid-19.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau ini menambahkan, SE tersebut akan terus berlaku sampai dilakukan evaluasi terhadap tren jumlah kasus Covid-19 di Kota Baubau.

“Jadi, walaupun pemerintah pusat dan atau pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan instruksi atau kebijakan perpanjangan PPKM yang baru dalam bentuk lainnya, tapi Surat Edaran tentang perubahan pertama Adendum Surat Edaran Nomor 11 ini masih tetap berlaku sepanjang belum diumumkan berakhir oleh Wali Kota Baubau,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Baubau, Abdul Karim mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sekolah tatap muka terbatas sesuai SE Wali Kota Baubau tersebut.

Baca Juga :  H. Zahari Siap Maju Pilwali Baubau

“Tapi siswa yang mengikuti pembelanjaran tatap muka terbatas harus ada pernyataan yang disetujui orang tuanya,” katanya.

Abdul Karim juga mengingatkan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam pelaksanaan pembelajaran terbatas di ruang kelas. Sekolah bisa membagi peserta didik menjadi dua gelombang yakni pagi dan siang.

“Kita selalu siap menerima kritik atau saran dari masyarakat terkait kebijakan pembelajaran yang diterapkan sekolah. Kalau perlu, menegur atau melaporkan sekolah yang membiarkan siswa berkerumun dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas itu,” pintanya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments