BAUBAU, Rubriksultra.com- PT Pelni Cabang Baubau memberlakukan larangan naik kapal bagi anak di bawah 12 tahun. Larangan merujuk Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“Larangan sementara perjalanan anak usia di bawah 12 tahun itu berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai jangka waktu belum ditentukan,” tegas Kepala PT Pelni Cabang Baubau, J.S Sitorus, di kantornya, Senin 16 Agustus 2021.
Kata J.S Sitorus, hal ini penting diketahui masyarakat sebab masih ada calon penumpang belum mengetahui aturan tersebut. Terutama orang tua yang hendak berangkat bersama anaknya.
Sementara untuk pelaku perjalanan yang usianya di atas 12 tahun tetap dibolehkan menggunakan jasa kapal Pelni. Terpenting menunjukkan dokumen kesehatan yaitu keterangan rapid antigen atau PCR negatif Covid-19 serta harus sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak dapat divaksin harus melampirkan surat keterangan dari dokter.
“Dimana surat keterangan dokter tersebut menyatakan pelaku perjalanan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal itu harus dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady