UHO Terbitkan Panduan Pengajuan Bantuan UKT

Pengumuman pengajuan bantuan UKT. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari menerbitkan pengumuman Nomor:3027/UN29.1/PD/2021 tentang panduan pengajuan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa disilahkan melakukan pengajuan.

Wakil Rektor Bidang Akademik UHO Kendari, Dr. La Hamimu mengatakan, pengumuman tersebut menindaklanjuti Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan dan Penetapan Ulang Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana di Lingkungan Universitas Halu Oleo.

- Advertisement -

Kata dia, pada semester 2021.1, mahasiswa UHO dapat melakukan pembayaran UKT secara mengangsur atau mencicil UKT. Angsuran pembayaran UKT dilakukan paling banyak tiga kali dan sudah harus dilunasi paling lambat 13 Desember 2021.

“Apabila pengangsuran pembayaran UKT tidak dapat dilakukan sampai batas waktu tersebut maka mahaiswa bersangkutan dinyatakan tidak aktif sebagai mahasiswa pada semester 2021.1 dan tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester,” katanya.

Sementara bagi mahasiswa baru tahun masuk 2021 yang tidak melakukan KRS online dan tidak membayar UKT semester 2021.1, maka status sebagai mahasiswa UHO dinyatakan batal atau Passing Out (PO).

“Panduan centang mencicil UKT pada laman http://siakadbeta.uho.ac.id merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Olehnya, mahasiswa diharapkan untuk segera melakukan pengisian KRS online tepat waktu,” katanya.

Sebab data transaksi akademik 2021.1 sudah harus dilaporkan di PDDIKTI paling lambat 2 minggu setelah dimulainya proses perkuliahan.

“Untuk menghindari informasi dari pihak-pihak yang tidak resmi dan tidak bertanggung jawab, diharapkan kepada mahasiswa agar selalu mengupdate informasi,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Rektor UHO Kukuhkan Empat Guru Besar Fakultas Pertanian