Kemenag Baubau Beri Bimbingan Pra Nikah Bagi Usia Remaja

Kepala Kemenag Baubau, H. Rahman Ngkaali saat membuka bimbingan pra nikah bagi usia remaja, Rabu 25 Agustus 2021. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau memberikan bimbingan pra nikah bagi usia remaja. Bimbingan dilaksanakan secara daring melalui zoom metting dan luring di Madrasah Aliyah Negeri 1 Baubau, Rabu 25 Agustus 2021.

Bimbingan pra nikah ini diikuti sebanyak 250 siswa dan siswi MAN 1 Baubau dan MTsN Baubau serta partisan lain, yang dibuka langsung Kepala Kemenag Baubau, H. Rahman Ngkaali.

- Advertisement -

H. Rahman Ngkaali menjelaskan, bimbingan pra nikah bagi usia remaja ini dalam rangka mencegah pernikahan di usia dini. Memberikan edukasi tentang tata cara penyelenggaraan akad nikah, ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan syariat Agama Islam, undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku.

“Hal ini merupakan tugas fungsi kebimasan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah agar remaja dapat mengetahui, memahami termasuk mempersiapkan keluarga dan generasi yang bahagia, mapan secara mental dan spritual sejak dini sebagai bekal ilmu pengetahuan untuk masa mendatang,” kata H. Rahman Ngkaali melaluo rilia Humas Kemenag Baubau.

Kata dia, bimbingan pra nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan untuk penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah khususnya dan remaja pada umumnya, tentang kehidupan berumah tangga.

Mantan Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Sultra ini berharap agar ke depan setiap remaja bisa memastikan pernikahannya terselenggara dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku baik hukum agama maupun hukum negara.

Ketua Panitia, Nurlina melaporkan dasar pelaksanaan ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan Menag Nomor 34 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan, Instruksi Menag Nomor 2 Tahun 2004 tentang peningkatan pelayanan pernikahan pada KUA Kecamatan serta keputusan Dirjen Bimas Islam No 379 tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin.

Baca Juga :  Ketua KPU Tinjau Persiapan Logistik Pilpres dan Pilcaleg

Salah satu peserta, Saiful menuturkan terima kasih dan berbangga pada Kemenag Baubau atas kegiatan bimbingan pra nikah bagi remaja yang baru pernah terjadi. Hal ini dapat digunakan sebagai tambahan pengetahuan dan pemahaman aturan pernikahan dan kesiapan dalam pernikahan.

Kegiatan ini berlangsung dengan prokes ini dikemas dalam bentuk ceramah, diskusi dan tanya jawab dengan menghadirkan 4 orang narasumber berkompoten di bidangnya (3 pembicara dari Kemenag Kota Baubau dan 1 dari Dinas Pemberdayaan Perempuan).

Disela- sela sesi diskusi dan tanya jawab, Kepala Kemenag Baubau juga menyerahkan door prize berupa Al- Quran hafalan pada peserta yang aktif bertanya dan menjawab pertanyaan.

Al-Qur’an hafalan bersumber dari sumbangan calon pengantin (Catin) di lingkungan Kemenag Baubau diberikan catin kepada KUA kecamatan tempat dilangsungkan pendaftaran nikah adalah gagasan dan Inisiasi Kemenag Baubau sebagai bentuk ajakan pada catin untuk bersedekah atau infaq atau menyumbang dengan harapan bisa terus di bagikan pada PPS, hafidz, hafizah, santri/ santriwati dan umat muslim yang membutuhkan.

Bimbingan pra nikah ini juga turut dihadiri Kasi Bimas Islam Kemenag Baubau, H. Sanudin, Ketua DWP Kemenag Baubau, Rahmatia Sibly, bersama pengurus serta JFU, JFT Kemenag Baubau, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam dan Kepala MAN 1, MTsN dan MIN Baubau bersama dewan guru serta sejumlah siswa. Selain itu para Kepala KUA dan sejumlah remaja mengikuti secara daring di kantornya masing-masing. (adm)

Facebook Comments