KENDARI, Rubriksultra.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, ada tujuh daerah kabupaten/kota di Sultra yang sudah menerapkan transaksi non tunai.
Penerapan kebijakan transaksi non tunai sebagai Intruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dimana di dalam Inpres tersebut diamanatkan bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secepatnya menerapkan transaksi non tunai.
Seharusnya transaksi non tunai ini dilakukan pada Januari 2018, semua daerah diharapkan sudah menerapkan hal tersebut.
“Meskipun di Sultra belum semuanya menerapkan transaksi non tunai, tapi sudah ada tujuh daerah yang telah menerapkannya yakni Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Kota Kendari dan Kota Baubau. Ketujuh daerah ini sudah melapor kepada kami,” kata Dirjen Pembinaan Keuangan Daerah Kemendagri, Sarifuddin di kantor Wali Kota Kendari, Jumat, 13 April 2018.
Pelaksanaan saat ini sudah masuk pada bulan April. Ia pun mengharapkan semua daerah sejauh ini yang dicermati berusaha untuk menerapkan Inpres tersebut. Namun, sesuai fakta masih banyak daerah yang belum melaporkan perkembangannya.
“Masing-masing daerah harus melaporkan progres perkembangan implementasi transaksi non tunai di daerahnya masing-masing. Sampai di mana daerah tersebut menerapkan transaksi non tunai ini,” ungkapnya.
Kemudian, sambung dia dirinya menilai penerapan transaksi non tunai di Sultra sudah relatif bagus kalau dibandingkan dengan provinsi yang lain.
“Harapan kami penerapan transaksi non tunai di Sultra bisa secepatnya mencapai 100 persen, seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta,” harapnya.
Sekedar informasi untuk daerah yang belum menerapkan transaksi non tunai yakni Kabupaten Bombana, Kolaka Utara, Muna, Konawe Utara, Wakatobi, Buton Utara, Konawe, Kolala Timur, Konawe Kepulauan dan Buton Selatan. (adm)
Sumber : inilahsultra