Warga Kadolomoko Aksi Bakar Lilin Protes Pemberhentian 14 Ketua RT/RW

Warga lingkungan RT 03/RW 03 Kelurahan Kadolomoko melakukan aksi bakar lilin, Jum'at malam, 3 September 2021. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Warga lingkungan RT 03/RW 03 Kelurahan Kadolomoko melakukan aksi bakar lilin, Jum’at malam, 3 September 2021. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan Lurah Kadolomoko, Wa Ode Nurhayati, yang memberhentikan14 Ketua RT/RW termasuk Ketua RT 03 RW 03.

“Kami merasa sangat kecewa sebab proses pemilihan RT RW itu dilakukan secara langsung. Nah, kalau kita mengacu pada Perda 04 tahun 2016 proses pemberhentian itu mestinya melalui proses musyawarah, tetapi ini tidak. Sehingga kami nilai pemberhentian yang dilakukan oleh ibu Lurah ini adalah cacat hukum,” kata Mulyadi, salah satu warga RT 03 RW 03.

- Advertisement -

Bukan hanya itu, kata dia, bila merujuk pada surat yang ditujukan kepada ketua RT/RW bahwa lurah berpedoman pada Perwali nomor 04 tahun 2016, maka hal itu sangat salah besar. Sebab Perwali nomor 04 tahun 2016 itu mengatur tentang pedoman pembentukan izin usaha kecil dan mikro.

“Tidak masuk akal diberhentikan dengan Perwali itu. Kemudian RT RW itu adalah perangkat kelurahan yang SK-nya langsung dari Wali Kota Baubau secara kolektif,” katanya.

“Nah, apakah lurah dalam mengeluarkan surat ini sudah melakukan pemberitahuan atau berkoordinasi dengan Wali Kota?. Makanya itu, SK Wali Kota itu secara tidak langsung dimentahkan oleh surat-surat yang sudah disebarkan kepada RT/RW yang diberhentikan tadi,” tambahnya.

Menariknya, setelah pemberhentian ketua RT/RW secara menyeluruh, tidak dibarengi dengan siapa yang ditugaskan untuk sebagai pelaksana RT/RW.

“Contoh kecil saja tadi malam itu sekira pukul 00.00 WITa lewat itu, itu ada persoalan kamtibmas di tengah masyarakat, ketika hendak melapor kepada RT. RT bilang dia sudah diberhentikan,” katanya.

Bukan cuma itu, dampak dari pemberhentian RT RW ini sudah dirasakan warga terkait surat pengantar RT/RW bila mengurus berkas kependudukan.

Baca Juga :  Guru Honorer Isi Formulir Gaji Rp 400 Ribu, Fajar Ishak: Mestinya Rp 1,5 Juta

“Sebab RT-nya mereka tidak tahu siapa. Itu contoh persoalan kecil, belum dilihat nanti kedepannya bagaimana. Semoga cepat ditanggapi Wali Kota Baubau dan menjadi perhatian serius. Kami harapkan ada solusi yang terbaik dan tidak melakukan pemberhentian secara kolektif dan secara menyeluruh begini, karena jujur saja kita sebagai warga merasa diresahkan dengan kebijakan ini,” tuturnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments