Kendari, Rubriksultra.com- Petugas Balai Karantina Pertanian Kendari Wilayah Kerja Baubau berhasil menggagalkan penyelundupan daging rusa sejumlah 100 kilogram. Daging rusa tersebut diketahui diberangkatkan dari Aru, Fakfak melalui kapal penumpang tanpa dokumen lengkap.
Paramedik Karantina Pertanian Kendari, Bambang menjelaskan, modus penyelundupan daging rusa disembunyikan dalam kotak kayu yang tertumpuk dan terbungkus plastik. Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, daging rusa tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.
Untuk memastikan jenis daging, petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan memastikan daging tersebut merupakan produk hewan yang dilindungi yaitu hewan rusa sehingga dilakukan penahanan.
“Awalnya kami curiga dengan tumpukan plastik dalam kotak kayu. Kami periksa, ternyata ada daging rusa. Kami minta dokumennya dari daerah asal, pemilik tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kami tahan dan karena rusa termasuk hewan yang dilindungi kami koordinasi dengan BKSDA,” terang Bambang.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, N. Prayatno Ginting memberikan apresiasi kepada petugas yang telah menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa tersebut.
Kata dia, kegiatan yang dilakukan pejabat karantina pertanian tersebut sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam tupoksinya tertuang untuk berkewajiban melakukan pengawasan dan atau pengendalian terhadap satwa liar dan satwa yang dilindungi.
Sebagai tindak lanjut dari penahanan daging rusa tersebut, BKSDA wilayah Baubau bersama Karantina Pertanian Kendari dan beberapa instansi terkait melakukan pemusnahan terhadap daging rusa tersebut dengan cara mengubur di halaman kantor BKSDA. (adm)