BAUBAU, Rubriksultra.com – Forum Pemerhati Kebijakan Hukum (FKPH) Sultra mendesak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sultra segera mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap kasus telat bayar kerugian negara pada APBD Kota Baubau tahun 2020.
Ketua FPKH Sultra, Armin Mera menilai deadline waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara merupakan amanat peraturan BPK No. 2 Tahun 2017. Jika sampai batas waktu ini tidak diindahkan, maka masuk dalam ranah hukum pidana yang seharusnya sudah dapat diselidiki penegak hukum.
“Persoalan tersebut hampir serupa dengan kasus pasar Palabusa tahun anggaran 2017 yang diduga telah merugikan keuangan negara. Pemkot Baubau mendapatkan rekomendasi dari BPK akan adanya indikasi kerugian keuangan daerah tahun anggaran 2017 melalui kelebihan pembayaran atas proyek Pasar Karya Palabusa yang dilakukan Pemerintah Kota Baubau,” katanya.
Diketahui pada kasus Pasar Karya Palabusa, lanjut Armin, Kejaksaan Negeri Baubau sudah melakukan penyidikan. Yang terbaru, informasi hasil audit yang melibatkan BPKP menemukan adanya indikasi kerugian senilai kurang lebih 2,5 miliar.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena beberapa faktor, antara lain Pasar Karya Palabusa tersebut hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan sehingga ada dugaan salahnya sebuah perencanaan. Sehingga penting kiranya untuk memeriksa semua pihak yang dianggap terkait dengan persoalan tersebut.
“Dari beberapa sampel kasus ini kami menilai Kejari terkesan tebang pilih, makanya persoalan ini harus diambil alih Kejati Sultra,” katanya. (adm)