Alfamidi Baubau Minta Maaf Potong Uang Kembalian Konsumen

Salah satu gerai Alfamidi di Kota Baubau. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Manajemen Alfamidi Baubau menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kasir memotong uang kembalian konsumen sejumlah Rp 400 untuk donasi peduli ekonomi kaum dhuafa tanpa konfirmasi. Potongan uang kembalian yang tercetak dalam struk belanja salah satu konsumen itu kemudian viral di media sosial.

Corporate Communication Manager, Arif L Nursandi melalui Koordinator Alfamidi Area Baubau, Mohammad Ghozali mengakui kesalahan itu. Kata dia, sesuai prosedur, semestinya kasir wajib menawarkan kepada konsumen untuk berdonasi, bukan langsung memotong sisa kembalian.

- Advertisement -

“Sebelumnya kami dari Alfamidi meminta maaf mengenai miskomunikasi yang kemarin terjadi. Kami sudah sampaikan kepada semua kasir agar bekerja sesuai dengan prosedur, dimana kasir wajib menawarkan kepada konsumen bahwa sisa kembalian dibawah Rp500 itu boleh atau tidak didonasikan. Bilamana konsumen menolak, maka uang itu dikembalikan,” ucap Mohammad Ghozali, di gerai Alfamidi depan kantor Kelurahan BWI, Jum’at 10 September 2021.

Ghozali menjelaskan, donasi itu ditawarkan ke konsumen yang memiliki sisa uang belanja pecahan Rp 1-499. Bila disetujui, maka bukti donasi tersebut tercetak di ekor struk belanja.

Kata dia, sesuai dengan peraturan Kementrian Sosial (Kemensos) RI, penggalangan donasi konsumen, Alfamidi harus menggandeng yayasan independen.

Oleh karena itu, pihak Alfamidi telah bekerja sama dengan yayasan-yayasan independen untuk mengelola dana donasi tadi seperti Yayasan Lazismu, Lazisnu, Mizan Amanah, Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI) dan IDF Majelis Ulama Indonesia.

“Donasi tersebut nantinya dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi dhuafa seperti bantuan sarana dan modal usaha, serta kegiatan sosial lainnya. Seluruh dana yang terkumpul setiap bulannya akan diserahkan sepenuhnya kepada yayasan pengelola sesuai dengan periodenya. Penyaluran dana donasi sepenuhnya diatur oleh yayasan pengelola dana donasi,” jelasnya.

Baca Juga :  UKM di Baubau Raih Anugerah Paritrana Award 2020

Penyaluran donasi konsumen itu harus sesuai dengan program-program yang tertera dalam perjanjian kerja sama antara Alfamidi dan yayasan pengelola dana donasi konsumen.

Penyaluran dana donasi konsumen disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah dengan sistem subsidi silang, dimana wilayah yang raihan donasinya kecil akan disubsidi oleh wilayah yang raihan donasinya lebih besar.

Setelah program dijalankan, yayasan wajib menjalankan audit independen dan membuat laporan pertanggungjawaban yang akan diserahkan ke Kementerian Sosial RI dan Alfamidi.

“Ke depannya, kami akan membuka peluang untuk bekerja sama dengan yayasan pengelola dana donasi di Kota Baubau. Penyalurannya tentu untuk kaum dhuafa wilayah Baubau,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments