BP Jamsostek Salurkan Santunan Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Kades Wantopi Buteng

Sekda Buteng, H. Kostantinus Bukide, saat menyerahkan santunan kepada ahli waris (Istri almarhum), disaksikan Kepala BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun, Rabu 15 September 2021. (Foto Istimewa)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Baubau menyalurkan santunan kepada ahli waris almarhum La Ogo yang merupakan Kepala Desa Wantopi, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Santunan yang diterima berupa santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta.

Santunan diserahkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng, H. Kostantinus Bukide, kepada ahli waris (Istri almarhum), disaksikan Kepala BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun, Rabu 15 September 2021.

- Advertisement -

Sekda Buteng, H. Kostantinus Bukide sangat mengapreasi adanya santunan tersebut. Menurutnya hal ini merupakan bukti nyata bila memang seluruh kepala desa dan perangkatnya sudah seharusnya segera terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, dari laporan yg diterima tahun 2020, sudah sekitar 84 persen desa yang terdaftar. Pada 2021 diharapkan seluruhnya bisa terdaftar..

“Pada 2022 kita harapkan Ketua dan Anggota BPD bisa juga terdaftar, karena manfaatnya begitu besar dan iurannya minim. Dimohon semua pihak dapat memanfaatkam program yang baik ini,” tandasnya.

Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman turut mengapresiasi perlindungan yang diberikan pemerintah desa kepada seluruh perangkatnya. Ia berharap pada 2021 ini seluruh desa bisa mendaftarkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BP Jamsostek Baubau, Bobby Harun menambahkan, almarhum sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020 lalu. Dan bulan lalu meninggal karena sakit.

“Jadi sudah menjadi hak dari ahli waris untuk mendapatkan santunan jaminan kematian Rp 42 juta ini,” katanya.

Bobby Harun mengatakan, pada 2021 ini 29 desa sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada 38 desa yang belum membayarkan iuran 2021.

“Kami berharap masing-masing desa bisa segera membayarkan iuran karena ini tidak dipotong dari gaji tapi sudah dianggarkan di ADD masing-masing desa. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan perlindungan bagi seluruh kepala dan aparatur desa di Buton Tengah,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Wilayah Pemukiman Kumuh di Buteng Capai 192 Hektar