Tidak Terdaftar Dalam DPT, Pemilih Masih Bisa Mencoblos

BAUBAU, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 103.471 pemilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.

Jumlah tersebut lebih sedikit atau berkurang dari jumlah DPT pada Pilpres tahun 2014 lalu yang jumlahnya sebesar 114.266 pemilih. Begitu juga dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 115.706 pemilih.

- Advertisement -

Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraini mengakui, ada sekitar 9 ribuan lebih pemilih yang tidak memiliki kesesuaian data dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau.

“Berdasarkan hasil itu kami melakukan rapat koordinasi bersama, KPU, Panwas, Capil dan Tim Kampanye Paslon, disepakati yang 9 ribuan itu dihapus karena secara administrasi kependudukan tidak ditemukan sebagai penduduk Kota Baubau oleh Capil,” aku Dian usai rapat pleno penetapan DPT, Senin 16 April 2018.

Kata dia, dengan ditetapkannya DPT maka seluruh rangkaian proses pemutakhiran data sudah selesai. Namun, meski DPT sudah ditetapkan dan masih ada pemilih yang belum masuk dalam DPT, pemilih tersebut masih punya kesempatan untuk memilih.

“Jika masih ada pemilih yang belum tergabung dalam DPT, segera mengurus administrasi kependudukannya di Capil berupa KTP atau Surat Keterangan (Suket) agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP atau Suket,” ujarnya.

Selain itu, karena adanya ketentuan baru maka semua wajib pilih yang akan menggunakan hak suaranya di pemilihan nanti diwajibkan membawa serta KTP masing-masing.

“Sesuai ketentuan, pada hari pemungutan suara selain membawa C6, pemilih diwajibkan membawa KTP atau Suket,” tandasnya.

Berikut rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Baubau :

1. Kecamatan Betoambari sebesar 12.665 wajib pilih, terdiri dari 6.190 laki-laki dan 6.475 perempuan dengan 29 TPS di lima kelurahan.

Baca Juga :  Sekot Baubau Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna

2. Kecamatan Wolio sebesar 29.327 wajib pilih, terdiri dari 14.366 laki-laki dan 14.961 perempuan dengan 76 TPS di tujuh kelurahan.

3. Kecamatan Sorawolio sebesar 5.151 wajib pilih, terdiri dari 2.509 laki-laki dan 2.642 perempuan dengan 12 TPS di empat kelurahan.

4. Kecamatan Bungi sebesar 5.124 wajib pilih, terdiri dari 2.571 laki-laki dan 2.553 perempuan dengan 13 TPS di lima kelurahan.

5. Kecamatan Kokalukuna sebesar 13.030 wajib pilih, terdiri dari 6.472 laki-laki dan 6.558 perempuan dengan 29 TPS di enam kelurahan.

6. Kecamatan Murhum sebesar 13.134 wajib pilih, terdiri dari 6.399 laki-laki dan 6.735 perempuan dengan 32 TPS di lima kelurahan.

7. Kecamatan Lea-lea sebesar 5.315 wajib pilih, terdiri dari 2.650 laki-laki dan 2.665 perempuan dengan 14 TPS di lima kelurahan.

8. Kecamatan Batupoaro sebesar 19.725 wajib pilih, terdiri dari 9.526 laki-laki dan 10.199 perempuan dengan 49 TPS di enam kelurahan.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments