BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah bersama DPRD Kota Baubau resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2021 menjadi perda dengan belanja lebih dari Rp 1 triliun. Penetapan melalui rapat paripurna di kantor DPRD Baubau, Jum’at malam 24 September 2021.
Penandatanganan nota persetujuan diteken Wali Kota Baubau, Dr H.AS Tamrin bersama Ketua DPRD Baubau H. Zahari dan diikuti Wakil Ketua I dan II DPRD Baubau.
Wali Kota Baubau, Dr H AS Tamrin menjelaskan, kondisi pandemi berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Antara lain menurunnya penerimaan pendapatan daerah dan meningkatnya belanja yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.
“Dengan pertimbangan itu, maka dilaksanakan penyesuaian-penyesuaian baik itu pendapatan maupun belanja daerah,” katanya.
Dikatakan, pendapatan yang dianggarkan dalam perubahan APBD Kota Baubau pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 840,7 miliar. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 111,7 miliar, dana transfer sebesar Rp 699,5 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 29,4 miliar.
Proporsi dana transfer sebesar 83,21 persen dari total pendapatan, sedangkan PAD baru memberikan kontribusi sekitar 13,29 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 3,50 persen.
Sementara belanja daerah sebesar Rp 1,01 triliun. Terdiri atas belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
“Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Sementara belanja modal terdiri dari, belanja modal tanah, belanja modal peratan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan belanja modal aset tetap lainnya,” katanya.
Dari nominal belanja tersebut, penanganan Covid-19 dialokasikan senilai Rp 88,01 miliar. Dana ini diperuntukan untuk dukungan belanja kesehatan senilai Rp 52,63 miliar, pemulihan ekonomi Rp 17,96 miliar, dan perlindungan sosial Rp 17,42 miliar. (adm)
Laporan : Ady