Timsel KPU Sultra Akan Serahkan Hasil Seleksi

KENDARI, Rubriksultra.com – Tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra baru saja menyelesaikan tugasnya. Namun, masih ada masalah yang tersisa.

Timsel berpotensi melanggar aturan karena sampai saat ini belum menyerahkan hasil tahapan seleksi kepada Sekretaris KPU Provinsi Sultra.

- Advertisement -

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 10 ayat (3) Timsel berkewajiban untuk menyerahkan hasil semua tahapan seleksi kepada KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi.

PKPU Nomor 7 Tahun 2018 ini menyangkut tentang seleksi Anggota KPulU provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.

Dalam menjalankan tugasnya, timsel sudah menggunakan anggaran DIPA APBN Tahun Anggaran 2018 KPU Provinsi Sultra dengan mata anggaran (051) sebesar Rp 739.012.000 atau Rp 739 juta.

Dalam pasal itu mewajibkan kepada timsel untuk melaporkan hasil kerjanya lebih dulu ke KPU Sultra. Sebab, bila tidak dilaporkan, maka bisa berdampak pada dugaan penyimpangan anggaran.

Sekretaris KPU Sultra Safruddin mengakui, pihaknya belum menerima bentuk laporan hasil seleksi. Padahal, timsel wajib menyampaikan hasilnya sebelum dilanjutkan ke KPU RI.

“Sampai saat ini belum saya terima. Katanya mau diserahkan sekarang, tapi sampai saat ini belum masuk juga,” ungkap Safruddin melalui telepon selulernya, Senin 16 April 2018.

Menurut dia, laporan itu harusnya lebih dulu dimasukkan ke KPU Sultra, lalu dilanjutkan ke KPU RI.

Sementara itu, Ketua Timsel KPU Sultra Najib Husen mengaku, belum masuknya laporan itu, bukan berarti tidak akan dilaporkan. “Bukan tidak dilaporkan, belum karena yang paling penting dan wajib masuk di KPU RI,” katanya.

Rencananya, Najib baru akan memasukkan laporan hasil seleksi besok pukul 14.00 WITA. “Besok 02.00 masukin bersamaan hak-hak diselesaikan,” tuturnya. (adm)

 

 

 

Baca Juga :  Diduga Cemburu, Warga Kolaka Nekat Habisi Nyawa Rekannya

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments