BAUBAU, Rubriksultra.com- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Baubau masih memberlakukan Surat Keterangan (Suket) layak berangkat bagi anak usia di bawah 12 tahun yang hendak berangkat ke luar provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan pesawat atau kapal Pelni. Setiap hari, permohonan suket untuk anak mencapai antara 20-30 orang per hari.
Sekretaris Satgas Covid-19 Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, pelayanan permintaan suket keberangkatan dibagi tiap hari. Termasuk Sabtu dan Minggu karena kapal dan pesawat tidak mengenal tanggal merah.
Kata dia, kebijakan suket keberangkatan anak belum dicabut karena mengikuti Satgas Covid-19 Nasional yang juga belum mencabut aturan terkait itu.
Namun aturan tersebut tidak seketat akhir Agustus lalu. Dimana pemberian suket keberangkatan hanya untuk anak-anak yang mengikuti orang tua dengan urusan sangat penting, seperti anak yang mengikuti orang tua pindah tugas atau kembali ke daerahnya, ataupun mengantar orang tua yang sakit, menghadiri pemakaman orang tua atau saudara kandungnya.
Kini sudah lebih longgar, anak yang berstatus sebagai keponakan kini bahkan sudah bisa diberikan suket keberangkatan. Kalau awal-awalnya dulu itu tidak bisa,” ujarnya.
La Ode Muslimin Hibali mengingatkan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan protokol kesehatan kepada anak-anaknya seperti menggunakan masker dan rajin mencuci tangannya dengan sabun, atau gunakan hand sanitizer agar terhindar dari virus.
“Begitu pula kepada orang-orang tua agar mematuhi protokol kesehatan guna melindungi keluarga dari paparan virus corona,” pintanya. (adm)
Laporan: Ady