Polemik Non Job Pejabat, Pemkab Butur Sebut Belum Terima Rekomendasi KASN

Ilustrasi Non Job. (Foto Int)

BURANGA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) memberikan klarifikasi atas polemik rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan pelantikan sejumlah pejabat beberapa waktu lalu harus dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Pemkab Butur menyebut belum menerima surat resmi terkait rekomendasi tersebut.

Kabag Humas Pemkab Butur, Asrif Hatmin menerangkan, rekomendasi KASN mengenai pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara hingga saat ini belum masuk secara resmi di buku agenda surat masuk bagian administrasi umum.

- Advertisement -

“Sehingga pimpinan kami hanya mendengar isu dan katanya ada rekomendasi KASN melalui pesan Whatsapp,” kata Asrif Hatmin.

Pihaknya pun menyayangkan aksi demonstrasi dari Aspirasi Pemberdayaan Masyarakat Sulawesi Tenggara (APM-Sultra) sehingga harus diusir petugas, pada Rabu 13 Oktober 2021.

Menurutnya, dalam menyampaikan aspirasi hendaknya memiliki etika dan aturan, apalagi Bupati Buton Utara tidak berada di tempat.

“Massa aksi memaksakan untuk menerobos masuk serta saat itu aktivitas kantor sementara bekerja,” katanya.

Ditanya apakah pemerintah daerah telah melakukan langkah persuasif atau diskusi dengan masa aksi, Asrif Hatmin mengaku tindakan itu sudah pernah dilakukan saat demo pertama, Senin 11 Oktober 2021.

“Sudah pernah, Pak wakil yang temui mereka,” pungkasnya.

Diketahui, aksi saling dorong antara demonstran dengan petugas Satpol PP sempat terekam kamera. Aksi represif petugas ini sangat disayangkan salah satu aktifis APM Sultra, Ricky Lipu.

Kata Ricky, persoalan rekomendasi KASN tidak akan menjadi gaduh jika Bupati Butur, Ridwan Zakariah melakukan langkah persuasif menemui masa aksi.

“Cukup terngiang di telinga kami ungkapan Bupati Butur untuk mewakafkan diri membangun daerah ini namun mirisnya perkataan beliau tidak sesuai dengan perbuatannya,” kata Ricky, Kamis, 14 Oktober 2021

Baca Juga :  APBD Perubahan Butur Disetujui Dengan Catatan

Menurutnya, tindakan kesewenang-wenangan Bupati Butur dalam proses pengangkatan dan pemberhentian ASN merupakan bentuk arogansi dan kezaliman terhadap masyarakat Butur.

“Jika memang Bupati Butur punya nawaitu baik untuk membangun daerah ini harusnya setiap kebijakan yang di ambil perlu disikapi dengan bijak dan arif tanpa menabrak aturan yang berlaku,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments