KPU “Haramkan” Kampanye di Tempat Ibadah

BAUBAU- Komisi Pemilihan umum (KPU) Baubau menegaskan tempat ibadah tak boleh dijadikan ajang sosialisasi atau kampanye para pasangan calon. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Baubau Divisi Hukum, Edi Sabara saat mensosialisasikan tahapan pilwali kepada para tokoh lintas agama beberapa waktu lalu.

“Tahapan kampanye yang ditetapkan sejak tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. Dan tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah, tidak terkecuali” tegasnya.

- Advertisement -

Diharamkannya kampaye di rumah ibadah tertuang dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2017. “KPU sengaja menggandeng tokoh lintas agama dalam sosialisasi tahapan pilwali dengan tujuan para tokoh agama dapat mendistribusikan informasi tersebut ke masyarakat sekitarnya,” tambahnya.

Edi Sabara menilai tokoh agama memiliki kemampuan dalam mendistribusikan informasi kepada jamaah. Untuk itu, partisipasi para tokoh agama dalam mensosialisasikan tahapan pilwali sangat diharapkan, sekaligus memberikan pemahaman tentang larangan yang berhubungan dengan tempat ibadah.

“KPU akan menetapkan paslon pada 12 Februari mendatang, setelah itu telah masuk ke tahapan kampanye. Pada tahapan kampanye ini tempat ibadah dilarang keras dijadikan lokasi sosialisasi,” pungkasnya. (WI)

Facebook Comments
Baca Juga :  Dua TPS di Baubau bakal PSU