BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Baubau tetap memberikan santunan meski peserta baru sebulan terdaftar sebagai peserta. Hak peserta yang baru sekali membayar iuran sebesar Rp 16.800 tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Adwin Roso yang berprofesi sebagai nelayan.
Santunan secara simbolis diserahkan Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, disela-sela sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja apotek se-Kota Baubau, di hotel Zenith Baubau, Kamis 9 Desember 2021.
La Ode Ahmad Monianse mengatakan, apa yang dilakukan BP Jamsostek Cabang Baubau tersebut adalah sesuatu yang sangat baik. Sebab terkadang pemberi kerja hitung-hitungan dalam mendaftarkan pekerjanya.
“Padahal kalau diketahui manfaatnya sangat besar sekali. Kalau pemberi kerja sudah memberikan ketenangan, kenyamanan kepada pekerja tentu imbasnya produktifitas pekerja akan meningkat dan itu imbas baik untuk perusahaan. Jadi mereka (pekerja) sudah tenang, kalau tiba-tiba terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia,” ucap Monianse.
Kepala BP Jamsostek Cabang Baubau, Bobby Harun menjelaskan, Almarhum Adwin Roso berprofesi sebagai nelayan. Dia baru sebulan terdaftar sebagai peserta mandiri atau bukan penerima upah. Mendiang mengalami kecelakaan kerja sehingga ahli waris atau istrinya menerima langsung santunan kematian senilai Rp42 juta.
Selain almarhum Adwin Roso, santunan juga diberikan kepada ahli waris almarhum La Mili sebagai tenaga kerja TKBM Baubau. Santunan yang diberikan senilai Rp 53.978.320. Masing-masing jaminan hari tua Rp 8.978.320, jaminan kematian Rp 42.000.000 dan beasiswa Rp 3.000.000.
Almarhum La Mili sudah cukup lama terdaftar sebagai tenaga kerja atau penerima upah. Ia meninggal dunia saat kerja sehingga mendapatkan jaminan kematian, jaminan hari tua dan beasiswa untuk dua orang anaknya, hal itu sesuai PP 82 tahun 2019.
“Jadi mulai TK sampai Perguruan Tinggi akan mendapatkan beasiswa Rp124 juta untuk 2 orang anak. Jadi anak tidak putus sekolah, ahli waris setiap tahun bisa mencairkan beasiswa untuk biaya sekolah anak. Sementara untuk Nelayan tadi dia terdaftar sebagai peserta mandiri atau bukan penerima upah. Dia terdaftar baru sebulan dengan iuran baru Rp 16.800. Jadi kita tetap membayarkan haknya walaupun baru mendaftar,” ungkapnya.
Kata Bobby Harun, yang mendapatkan santunan itu adalah peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Mulai dari rumah perjalanan ke tempat kerja, selama di tempat kerja sampai kembali lagi ke rumah. Bahkan sampai lembur atau mendapatkan perintah dari atasan ke suatu tempat selama dalam kategori pekerjaan.
“Jadi, bila terjadi resiko itu semua ditanggung oleh kami. Itu bisa masuk kategori kecelakaan kerja atau resiko kerja. Iuran perbulan berdasarkan besaran gaji untuk Penerima Upah sementara mandiri ada hitungan tersendiri sebab penghasilan tidak tetap,” pungkasnya. (adm)
Laporan: Ady