Bangunan Cagar Budaya Eks PN Baubau Kembali Difungsikan

Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Dr H.A.S Pudjoharsoyo, saat meresmikan mes PN Baubau, Rabu 15 Desember 2021. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Bangunan cagar budaya eks kantor Pengadilan Negeri (PN) Baubau kembali difungsikan. Bangunan yang berada di depan Rumah Jabatan Wali Kota Baubau tersebut dialih fungsi menjadi mes PN Baubau.

Mes PN Baubau itu diresmikan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, Dr H.A.S Pudjoharsoyo, Rabu 15 Desember 2021.

- Advertisement -

Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Dr H.A.S Pudjoharsoyo menyambut baik inisiatif PN Baubau merenovasi bangunan tersebut dan menjadikannya representatif, dengan tetap mempertahankan nilai-nilai cagar budayanya.

“Saya sangat apresiasi perjuangan jajaran PN Baubau melakukan koordinasi yang baik dengan Balai Cagar Budaya, Pemerintah Kota Baubau maupun Provinsi Sultra,” katanya.

Kata dia, Mahkamah Agung memang telah konsentrasi dalam mempertahankan bangunan cagar budaya. Begitu pula Pengadilan Tinggi Sultra telah bersepakat dalam mempertahankan bangunan cagar budaya.

Hal yang menjadi kewajiban adalah pembangunan harus tetap memperhatikan budaya lokal. Apabila bangunan itu masuk dalam kategori cagar budaya, maka pembangunan harus diberikan perlakuan khusus.

“Nah, dengan letaknya yang bagus, mes ini saya lihat sangat layak kalau kita tingkatkan menjadi case house atau rumah kasus, tentu kita butuh dukungan dari Pemerintah Kota Baubau untuk wujudkan itu. Supaya nanti kalau ada kunjungan, tidak lagi tinggal ke hotel, sudah ada case house,” katanya.

A.S Pudjoharsoyo melihat bangunan mes sudah cukup representatif namun perlu sedikit perbaikan pada pagar. Ia berharap Pemerintah Kota Baubau bisa menganggarkan dalam APBD.

Ketua PN Baubau, Romel Fransiskus Tampubolon mengatakan, mes ini dulunya bangunan lama pengadilan yang sudah rusak berat. Bangunan ini dialih fungsi menjadi mes berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tahun 2015 tentang alih fungsi rumah dan bangunan.

“Mes ini untuk sementara menjadi tempat tinggal pegawai yang tidak memiliki rumah. Untuk fungsi ke depannya kami mohon petunjuk,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Baubau Target Terbitkan 10 Ribu KIA

Pembangunan mes itu sekaligus dengan renovasi dua unit rumah dinas hakim PN Baubau berdasarkan DIPA Mahkamah Agung tahun 2021 dengan anggaran Rp 1.028.042.635. (adm)

Laporan: Ady

Facebook Comments