BAUBAU, Rubriksultra.com- LM. Akhyar Fatar SH dan Lukman SH, selaku kuasa hukum La Ode Aznawar, mantan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Banabungi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel), angkat bicara terkait ramainya pemberitaan tentang laporan dugaan pemalsuan surat oleh Adnan,SH.,MH, selaku kuasa hukum salah satu calon kepala desa Banabungi, H. La Ode Ali Yunus, di Polres Baubau.
Menurut LM. Akhyar Fatar dan Lukman, persoalan perubahan nama pemilih pada tanggal 26 November 2021 lalu itu tidak masuk dalam delik pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud kuasa hukum pelapor.
LM. Akhyar Fatar menjelaskan, berdasarkan beberapa yurisprudensi putusan PTUN, Ketua PPKD dikategorikan sebagai pejabat TUN yang memiliki kewenangan. Salah satu kewenangannya adalah melakukan pendaftaran atau penetapan nama pemilih.
“Kalaupun terjadi kesalahan prosedur, hal itu bersifat kesalahan administratif bukan suatu tindakan pemalsuan, karena menetapkan nama-nama dalam DPT adalah hak penuh dari PPKD Banabungi,” katanya.
Terkait kesalahan prosedur penetapan DPT, diatur khusus melalui Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 Tahun 2017, dan kesalahan penggunaan kewenangannya diatur khusus melalui UU Administrasi Pemerintahan, bukan diatur dalam KUHP.
“Jadi laporan kuasa hukum H. La Ode Ali Yunus pada Polres Baubau itu salah alamat, seharusnya menggugat ke PTUN. Kita berharap pihak pelapor tertib beracara, apalagi upaya hukumnya dirilis dalam berita, karena informasi yang disajikan dalam berita adalah edukasi hukum bagi masyarakat” tutupnya. (adm)