BAUBAU, Rubriksultra.com– Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Baubau kini wajib menyiapkan sumur resapan minimal seluas 2×3 meter atau 3×3 meter dalam satu lokasi. Bila tidak tersedia, maka izin tak akan diberikan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, Andi Hamzah mengatakan, syarat pengurusan IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut mulai diterapkan tahun ini.
“Kami tidak akan menerbitkan PBG kalau pemohon tidak bisa menunjukkan sumur resapan di lokasi pembangunan. Tim kami akan periksa lokasi yang akan dibangun gedung atau rumah pemohon,” katanya.
Sumur resapan sangat memberikan bermanfaat positif seperti meminimalisir genangan air saat terjadi curah hujan tinggi. Selain itu, menjaga kelangsungan ketersediaan air minum dan kesuburan tanah.
“Jadi ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa lokasi yang dimiliki tidak boleh digunakan untuk kepentingan sendiri, ada juga kepentingan lingkungan yang harus dijaga,” tandasnya. (adm)
Laporan : Ady