Jokowi Dukung Usulan Regulasi Hak Publikasi Jurnalistik

Presiden Jokowi hadir secara virtual dalam peringatan puncak HPN yang digelar di pelataran Masjid Al Alam, Kota Kendari, Sultra, Rabu 9 Februari 2022. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Presiden RI, Jokowi, memberikan dukungan atas usulan regulasi Publisher Right atau hak cipta publikasi jurnalistik. Presiden juga memberikan tiga opsi apakah membentuk UU baru, merevisi undang-undang pers atau menerbitkan peraturan pemerintah (PP).

“Kami serahkan kepada PWI dan Dewan Pers agar regulasi itu segera bisa kita selesaikan. Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan,” kata Presiden secara virtual saat menghadiri peringatan puncak HPN digelar di pelataran Masjid Al Alam, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 9 Februari 2022.

- Advertisement -

Presiden juga memberikan semangat kepada insan pers di Indonesia. Kata dia, pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa, agar tetap mampu berselancar di tengah perubahan dan era transformasi digital.

“Transformasi digital dalam ekosistem industri pers diperlukan untuk menghasilkan karya-karya jurnalistik yang berkualitas, lebih cepat dan tetap akurat,” katanya.

Industri pers mengalami tekanan akibat disrupsi digital dua tahun terakhir. Hal itu karena tekanan dari platform media raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan mempengaruhi media arus utama.

Persaingan media itu menimbulkan persoalan seperti munculnya sumber-sumber informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau disinformasi kepada masyarakat.

Kedaulatan informasi harus diwujudkan bersama-sama dengan cara memperkuat ekosistem industri pers nasional yang sehat. Kemudian membangun dan memperkuat palatform nasional periklanan, serta menciptakan platform video nasional agar tidak sepenuhnya tergantung pada platform video-video asing.

“Kita tidak boleh hanya jadi pasar produk teknologi global dan harus secepatnya dibangun platform teknologi inovatif yang membantu dan menggerakkan masyarakat mendapat informasi berkualitas akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perpecahan,” katanya.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menegaskan, dunia pers dewasa ini sedang menghadapi gempuran digital. Untuk itu pers perlu payung hukum untuk melindungi dirinya atau publisher right.

Baca Juga :  Satgas di Sultra Diminta Tingkatkan Giat Survelains

“Salah satu yang sedang dihadapi Pers sekarang ini adalah adanya gempuran digital oleh digital platform global dan ini bisa menjadi digital feudalism (penjajahan digital),” katanya.

Muhammad Nuh mengatakan, insan pers sebagai makhluk digital bisa masuk kemanapun. Olehnya Publisher Right dirasa perlu sebagai perlindungan hukum atau payung hukum bagi dunia pers.

“Saat ini, draftnya sudah kami sampaikan kepada Pak Menko Polhukam dan Kominfo, beberapa bulan yang lalu. Diharapkan payung hukum itu segera diterbitkan untuk melindungi insan pers di Indonesia. Atas kebaikan Bpk. Presiden, kami insan Pers menyampaikan terima kasih,” pungkasnya.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengaku draft publisher right sudah diserahkan kepada pemerintah pada Oktober 2021.

“Memang jelasnya belum sempurna namun sekarang bola di tangan pemerintah,” kata Atal di Kendari.

Diharapkan draf itu bisa segera ditindaklanjuti karena tinggal menunggu langkah lanjut dari pemerintah.

“Mohon Bapak Presiden berkenan menginstruksikan kementerian terkait untuk memprosesnya. Kalau bola di tangan pemerintah jadi Bapak Presiden tinggal tendang pakai kaki kiri atau kanan,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments