BAUBAU, Rubriksultra.com- Pria berinisial MS alias AL (31) yang kesehariannya menjual ikan di pasar Wameo ditangkap petugas karena diduga mengedarkan narkoba. Ia ditangkap tim BNN Kota Baubau bersama Sat Res Narkoba Polres Baubau sekira pukul 16.06 WITa, di kawasan jalan Betoambari, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Rabu 16 Februari 2022.
Kepala BNN Baubau, Alamsyah Djufri mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi sejak 2021 lalu, namun baru berhasil dibekuk berkat adanya laporan dari masyarakat kegiatan mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di salah satu rumah kos di jalan Betoambari, Kelurahan Tarafu.
“Setelah tim turun dan pastikan, ternyata betul saat ditangkap dia diduga sementara mengkonsumsi sabu,” ucap Alamsyah Djufri, saat konferensi pers di kantornya, Kamis 17 Februari 2022.
Selain mengamankan pelaku, juga ikut disita sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua buah korek gas warna putih hitam, satu sachet plastik bening sisa pakai dan satu buah bong dari botol air mineral, satu buah pirek, satu buah HP Vivo warna biru metalik dengan kondom HP warna merah dan uang tunai Rp 210 ribu.
“Saat ditangkap dan dilakukan interogasi, kita berhasil mengamankan barang bukti tambahan di TKP kedua, tepatnya di kediaman mertua pelaku di lorong Kulkas, Jalan Burasatongka Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, berupa 10 sachet berisi kristal bening siap edar dengan berat bruto 12,24 gram beserta satu bungkus plastik besar berisi plastik bening untuk pemaketan narkoba,” katanya.
Alamsyah mengatakan peredaran narkoba di Baubau akhir-akhir ini memiliki pola yang rumit. Jaringan bandar alias bos sabu, pengedar dan pembeli tidak saling mengenal sehingga disebut jaringan terputus.
Untuk itu sangat dibutuhkan peran serta masyarakat ketika menemukan hal-hal mencurigakan segera laporkan ke pihak berwajib. Masyarakat tidak boleh takut.
“Begitu pula bagi yang sudah terlanjur pakai. Segera berhenti, jangan ragu untuk datang rehabilitasi,” ungkapnya.
Kanit I Sat Res Narkoba Polres Baubau, Aiptu Haerudin menambahkan, ketika diinterogasi, pelaku mengaku selama menjadi kurir telah mengedarkan 8 gram atau 8 paket dengan cara ditempel di pinggir jalan sesuai perintah bosnya.
Pelaku beralasan terpaksa menjual barang haram itu karena kondisi ekonomi yang menghimpit keluarganya.
“Kurir sabu ini dia dijadikan sebagai sampingan. Dia diiming-imingi gaji Rp 1 juta setelah laku 10 gram,” katanya.
Kata dia, paket sabu yang diperoleh MS berasal dari orang yang tidak dikenal. Pelaku hanya mendapatkan perintah untuk menjemput paket yang telah digantung di ranting pohon di sekitar SMPN 2 Baubau.
“Menurut pengakuannya paket itu ada didalam tas berwarna hitam sedang digantung di atas pohon,” katanya.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady