BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak tahun 2022 Rp 44 miliar. Target ini naik Rp 10 miliar dibanding 2021.
“Walaupun target tahun ini meningkat Rp10 miliar dari tahun sebelumnya, kita tetap optimis mudah-mudahan tercapai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau, Wa Radja, di kantornya, Rabu 2 Maret 2022.
Wa Radja merinci PAD dari sektor pajak daerah meliputi pajak hotel Rp2,08 miliar dan pajak restoran dan sejenisnya Rp8,3 miliar.
Kemudian pajak tontonan film Rp1,3 miliar, pajak hiburan seperti diskotik, klub malam, karaoke dan sejenisnya Rp 538 juta, pajak permainan biliar dan bowling Rp 38 juta serta ajak pacuan kuda, kendaraan bermotor Rp 141 juta.
Ada pula pajak panti pijat refleksi dan sejenisnya Rp 8 juta, pajak reklame Rp 960 juta, pajak penerbangan jalan Rp 12 miliar, pajak parkir Rp 360 juta, PBB P2 Rp 9,6 miliar, BPHTB pemindahan hak Rp 6,6 miliar, dan BPHTB pemberian hak baru Rp 1,3 miliar.
Slain dari sektor pajak, Pemkot Baubau juga menargetkan pendapatan dari sektor retribusi aset daerah lebih dari Rp 294 juta. Jumlah itu ditarik dari penyewaan gedung, tanah dan bangunan diantaranya penyewaan gedung maedani, pasar puja serata, pasar buah, pantai kamali dan jembatan batu.
“Dari data itu target pajak paling tinggi adalah pajak penerangan jalan sumber lain sebesar Rp 12,6 miliar dan target terendah adalah pajak panti pijat, refleksi, mandi uap/spa Rp 8,6 juta lebih,” tutupnya. (adm)
Laporan : Ady