Gubernur Sultra Rapat dengan Empat Kementerian, Bahas Pelaksanaan Retribusi PGB

Gubernur Sultra, H.Ali Mazi, saat mengikuti sosialisasi Surat Edaran Bersama Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG secara virtual. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sultra, H.Ali Mazi didampingi Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas PTSP dan Kepala Dimas Cipta Karya Provinsi Sultra menggelar rapat bersama empat kementerian secara virtual. Rapat tersebut membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Empat Menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dalam rapat ini, sejumlah Dirjen dari perwakilan empat menteri memberikan paparan. Paparan pertama disampaikan Dirjen Pembanguan Daerah (Bangda) yang menjelaskan 4 langkah strategis percepatan pelaksanaan PBG, sebagaimana diatur di dalam SEB empat menteri tersebut.

- Advertisement -

Pertama, kata dia, pemda kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai PP 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, dengan membuat akun dalam SIMBG.

Kedua, penyusunan Perda retribusi PBG paling lambat ditetapkan 5 Januari 2024, sesuai dengan amanah pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketiga, pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, dapat melakukan retribusi persetujuan bangunan gedung.

Keempat pemerintah daerah yang telah memiliki perda tentang IMB sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang bangunan gudang, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi IMB sampai dengan ditetapkanya perda pajak dan retribusi daerah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022.

Kelima, melakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan di daerah dari kepala daerah kepada kepala Dinas PMPTSP.

Selanjutnya dijelaskan, terkait status pelaksanaan PBG melalui aplikasi SIMBG, dimaksudkan untuk percepatan layanan penerbitan PBG, pendampingan penggunaan aplikasi SIMBG, keterbukaan layanan penerbitan PBG dan mengetahui perkembangan dan permasalahan layanan penerbitan PBG di daerah serta merumuskan solusinya.

Baca Juga :  Lagi, Umar Samiun Berbagi Rezeki di Pasar Ondonohu Kendari

“Target pemerintah kabupaten/kota prioritas segera melakukan layanan penerbitan PBG, sehingga permohonan/pengajuan PBG dapat segera terselesaikan,” katanya.

Selanjutnya Dirjen Keuagan Daerah, Agus Patoni memaparkan tentang pengaturan retribusi daerah bahwa rasionalisai retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD.

Dijelaskan juga bila evaluasi Raperda dan Perda Provinsi pengajuanya memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi, dampak terhadap kemudahan berusaha.

“Dengan catatan menyampaikan raperda awal paling lama 3 hari kerja dari Provinsi ke Kemendagri dan Kemenkeu, menyampaikan Raperda setelah perbaikan paling lama 7 hari agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan per Undang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha,” katanya.

Selanjutnya paparan Dirjen Cipta Karya PUPR membahas terkait fitur pengembagan SIMBG Yaitu: SIMBG dilengkapi fitur roalback, SIMBG dapat menerima fail extension shf, pemohon memdapatkan dokumen PBG langsung ke Email yang terdaftar di SIMBG, fitur unggahan dokumen retribusi IMB (bagi yang belum punya perda retribusi PBG).

Terakhir paparan Dirjen Perimbangan Keuangan membahas tentang pengantar desain desentralisasi fiskal di Indonesia, pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU 1/2022, evaluasi raperda, pelaksanaan perubahan pengaturan PDRD dalam UU 1/2022. (adm)

Facebook Comments