Pemkot Baubau Dilarang Kelola PPI Wameo

Kepala Dinas Perikanan Kota Baubau, Ruslan RZ.

BAUBAU, Rubriksultra.com– Pemerintah Kota Baubau dilarang mengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wameo yang dulu bernama Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo. Larangan itu berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena PPI Wameo telah diambil alih Pemerintah Provinsi Sultra sejak 30 Oktober 2019.

Kepala Dinas Perikanan Kota Baubau, Ruslan RZ mengaku pihaknya pernah menganggarkan pengelolaan PPI Wameo pada 2020 lalu sesuai arahan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra. Namun hal ini menjadi temuan BPK sehingga dihentikan.

- Advertisement -

“BPK telah melarang kita (Mengangarkan biaya operasional), makanya kita sekarang sudah tidak punya dasar untuk memungut retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti biasanya,” kata Ruslan, ditemui di Kotamara, Sabtu 26 Maret 2022.

Sementara DKP Sultra juga belum bisa menarik retribusi pasca penyerahan, sebab mesin cold storage PPI Wameo rusak dan belum dianggarkan perbaikan. Praktis, PPI Wameo kini tidak beroperasi lagi setahun terakhir.

“Hanya biaya listrik dan air yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Sultra. Sementara disana dibutuhkan perbaikan mesin termasuk karyawan,” katanya.

Pemkot Baubau sudah berupaya memberikan langkah solutif dengan mengajukan pinjam pakai kepada Pemerintah Provinsi Sultra. Tujuannya agar Pemerintah Kota Baubau bisa melakukan penganggaran pengelolaan PPI Wameo supaya tidak terus-menerus dibiarkan telantar.

“Sejak Mei 2021 kita ajukan pinjam pakai, namun hingga hampir setahun tak kunjung terbit. BPK melarang kita mengelola kecuali ada alas hak yang dikeluarkan provinsi melalui pinjam pakai tersebut. Sebenarnya niat kami ajukan pinjam pakai itu karena kondisi PPI sekarang telantar,” ujarnya.

Dia mengakui sejak 2022, PAD yang ditarik dari retribusi PPI Wameo tidak lagi masuk di Baubau. PAD sektor ini bisa mencapai Rp 1 miliar per tahun.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Bakal Bentuk Satgas Mafia Tanah

“Sekarang PAD sektor perikanan nol sama sekali, karena selama ini hanya PAD retribusi hanya dari PPI saja itu,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments