Baubau Pusat Pengujian Kendaraan di Sultra

Plt Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, saat mengecek alat uji BLUe, di kantor Dishub Baubau, Kamis 31 Maret 2022. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Plt Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, resmi melaunching penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan bermotor, di pelataran kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau, Kamis 31 Maret 2022.

Layanan BLUe merupakan serangkaian pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor secara elektronik dengan delapan alat uji. Diantaranya uji berat, uji ketebalan kaca, uji kecepatan dan uji rem atau uji kincup roda depan.

- Advertisement -

Alat uji kelayakan kendaraan yang dimiliki Kota Baubau ini diklaim sebagai yang pertama di Sultra. Praktis Kota Baubau kini menjadi pusat pengujian kendaraan bermotor di Bumi Anoa.

La Ode Ahmad Monianse mengatakan, visi besar pemerintah Kota Baubau adalah membuat kendaraan layak digunakan di jalan raya manapun. Hal itu adalah bagian dari optimalisasi peran pemerintah dalam memberikan pelayanan tentang kelayakan keselamatan.

“Ini alat dan tempat pengujian merupakan satu-satunya di Sultra. Sehingga ini membuka ruang untuk pendapatan Kota Baubau ke depan. Ini peluang besar untuk kita manfaatkan,” ucapnya.

Ia yakin kendaraan di daerah sekitar Baubau masih banyak yang belum teruji kelayakannya. Seiring ditetapkannya peraturan lalu lintas yang mewajibkan sertifikasi laik kendaraan, maka layanan ini akan dibanjiri peminat karena dipersyaratkan.

Kepala Dishub Baubau, Abdul Karim mengatakan, serangkaian pemeriksaan kendaraan bermotor itu sempat ditutup karena peralihan buku uji ke BLUE. Karena peralihan itu, pada 2021 pihaknya berupaya menambah alat uji penunjuk kecepatan spidometer dan alat uji kincup roda depan sideslip tester.

Pada November 2021, tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat turun langsung melakukan kalibrasi untuk mengukur keakuratan alat uji berdasarkan kondisi standar.

“Alhamdulillah, 1 Maret 2022, kita mendapat akreditasi B oleh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan delapan alat uji. Sehingga Kota Baubau dinyatakan siap melakukan pengujian terhadap kendaraan,” katanya.

Baca Juga :  UP3 PLN Baubau Jamin Pasokan Listrik di Sembilan Lokasi Tes CPNS

Kata dia, BLUE Kota Baubau merupakan yang pertama untuk kawasan Sultra. Olehnya kendaraan di luar Baubau bisa melakukan uji kelayakan dengan mutasi uji atas rekomendasi dari Dishub masing-masing.

Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Raden Muliadi mengatakan, kelaikan kendaraan sangat penting untuk semua kendaraan. Namun pihaknya belum melakukan penindakan untuk menerapkan aturan tersebut.

“Kita akan melakukan sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Kita akan koordinasi dengan Pemerintah Kota Baubau supaya sinergi dalam sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.

Adapun tarif uji kelayakan kendaraan bermotor di Kota Baubau, sebagai berikut:

Tarif pengurusan uji berkala pertama:
1. Mobil Penumpang Umum = Rp 100.000
2. Mobil Bus = Rp 100.000
3. Pick Up = Rp 100.000
4. Truk = Rp 150.000
5. Truk Gandengan = Rp 250.000
6. Truk Tempelan = Rp 250.000

Tarif pengurusan uji berkala lanjutan:
1. Mobil Penumpang Umum = Rp 60.000
2. Mobil Bus = Rp 65.000
3. Pick Up = Rp 65.000
4. Truk = Rp 75.000
5. Truk Gandengan = Rp 150.000
6. Truk Tempelan = Rp 150.000

Tarif numpang uji = Rp 100.000
Tarif mutasi uji = Rp 150.000

Tarif penilaian teknis (Dum/lelang)
1. Roda 2 = Rp 200.000
2. Roda 4 = Rp 1.000.000
3. Roda 6 atau lebih = Rp 1.500.000

Laporan : Ady

Facebook Comments