DPRD Bombana Soroti LKPJ 2021

Suasana paripurna LKPJ tahun anggaran 2021 Pemkab Bombana, di kantor DPRD Bombana, Rabu 6 April 2022. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana menyoroti penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021. Penyampaian LKPJ tersebut dinilai telah melanggar Permendagri Nomor 18 tahun 2020.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bombana, Arsyad saat membuka sidang paripurna penyampaian LKPJ di kantor DPRD Bombana, Rabu 6 April 2022.

- Advertisement -

“Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, kita sudah keluar dari koridor yang sesungguhnya,” katanya.

Dikatakan, sesuai Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pada pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Dimana, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini sudah lebih enam hari dari batas penyampaian yang diatur dalam Permendagri 18, dan kitasudah keluar dari koridor yang sudah ditetapkan,” katanya.

Namun, Politisi NasDem ini menyatakan DPRD Bombana tetap akan menyelesaikannya karena beberapa pertimbangan-pertimbangan. Salah satunya dokumen LKPJ masuk di kantor DPRD pada tanggal 30 Maret 2022 lalu.

Rapat paripurna pidato pengantar LKPJ tetap dilanjutkan sekira pukul 14.30 WITa. Pidato pengantar disampikan langsung Bupati Bombana, H. Tafdil, yang juga dihadiri Sekda Bombana Man Arfa, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 16 dari 25 Anggota DPRD Bombana. (adm)

Peliput : Agus

Facebook Comments
Baca Juga :  DPRD Sultra Komitmen Tuntaskan Dugaan Penyerobotan Lahan di Bombana