BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Baubau menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 35 ribu per jiwa untuk beras. Sementara untuk jagung ditetapkan Rp 24.500 per jiwa.
“Besarannya masing-masing zakat untuk bahan pokok beras Rp 10 per liter dikali 3,5 liter hasilnya Rp 35 jiwa per jiwa. Sementara jagung Rp 7.000 per liter dikali 3,5 liter hasilnya Rp 24.500 per jiwa. Sedangkan untuk infak ditetapkan sebesar Rp 10 per jiwa,” kata Ketua Baznas Baubau, Muhadi Ilimi.
Baznas juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membayar fidyah (Tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena beberapa sebab) di Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Besarannya Rp 35 ribu per fakir miskin.
“Kita juga bersama Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan pelaksanaan Nuzul Qur’an di Masjid An Nur, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Senin malam 18 April 2022 mendatang,” ujarnya.
Selain itu juga sudah ditetapkan lokasi pelaksanaan salat Idul Fitri di Kota Baubau. Pelataran Pantai Kamali dan Masjid Nurul Tarbiyah (Masjid Kuba Emas) dijadikan sebagai lokasi utama.
“Stadion Betoambari tidak digunakan karena kondisi lapangan saat ini masih dalam proses penanaman atau pemeliharaan rumput,” pungkasnya. (adm)
Laporan : Ady