BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau menganggarkan sekitar Rp18 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat 22 April 2022.
“Perwalinya sudah diteken Pak Wali. Hari ini sudah bisa cair. Tadi saya sudah tanda tangan pengusulan pemberian THR kepada beberapa OPD,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Baubau, Yulia Widiarti, di kantornya.
Kata Yulia, tahun ini ada tambahan pemberian THR 50 persen dari TPP atau tunjangan kinerja. Namun hal itu belum bisa dicairkan sebab Kemendagri belum mengeluarkan usulan besaran pencairan.
“Kalau misalnya sudah ada persetujuan dari Kemendagri maka kita bayarkan bersamaan dengan gaji 13. Pun kalau APBD kita tidak mencukupi dibayarkan dengan gaji 13 maka kita maksimalkan d anggaran yang ada atau kita melakukan pergeseran anggaran menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT),” katanya.
Diharapkan masing-masing OPD agar segera menuntaskan pengusulan pemberian THR agar segera dicairkan.
Laporan : Ady