Jakarta, Rubriksultra.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin syarat untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
Jaminan tersebut ia berikan setelah dirinya mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Permenaker ini mengembalikan pengaturan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana,” kata Ida dalam konferensi pers seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (28/4).
Ia mencontohkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun dan ingin mengambil dana tersebut hanya perlu membawa dua dokumen.
“Bagi peserta pensiun yang awalnya perlu 4 dokumen yakni BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan Surat Pensiun. Saat ini, hanya jadi 2 dokumen saja yaitu Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ucapnya.
Selain itu, bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim secara daring, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, dokumen yang perlu dilampirkan bisa berbentuk dokumen elektronik ataupun dokumen fotokopi. Terakhir, ia pun menegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lambat 5 hari kerja.
“Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Melalui aturan terbaru ini, lanjutnya, ia pun memastikan bahwa pekerja tetap bisa mengklaim JHT, sekalipun perusahaan pemberi kerja belum menyelesaikan tunggakan iuran JHT.
“Pekerja bisa klaim JHT meskipun terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha, tetap akan ditagih kepada perusahaan dan hak buruh atas manfaat JHT tak akan hilang,” ujarnya. (adm)