Posting Status Politik, Oknum Guru di Butur Direkomendasikan di KASN

BURANGA, Rubriksultra.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Salmudin yang merupakan ASN bertugas sebagai guru di wilayah Kecamatan Bonegunu.

Rekomendasi itu dikeluarkan lantaran Salmudin melalui akun miliknya bernama Salmu Din memposting status di Facebook (FB) di grup Butur Perubahan yang mengandung unsur politik.

- Advertisement -

Ia memposting status terkait prediksinya akan perolehan kursi Legislatif Butur 2019 mendatang, pada tanggal 18 April 2018 lalu. Kemudian, esok harinya salah satu masyarakat melaporkan hal itu kepada Panwaslu Butur.

Berdasarkan hasil kajian Panwaslu Butur menyatakan Salmudin melanggar asas netralitas. Atas dasar itu, lembaga penyelenggara pemilu itu mengeluarkan rekomendasi ke KASN untuk diberikan sanksi.

Kordiv Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Butur, Musliman melalui sambungan selulernya, Senin, 30 April 2018, malam mengatakan, kasus itu sudah diteruskan ke KASN.

Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan kajian awal. Kemudian, dilakukan pemeriksaan ketersediaan formil materil dan menyatakan sarat formil kemudian diregistrasi.

“Kita registrasi karena didalam statusnya adalah prediksi atau perolehan sementara kursi pemilihan 2019 mendatang, maka kita gunakan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kemudian peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018 tentang penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Musliman mengungkapkan, Panwaslu memiliki 7 hari dalam memproses kasus itu setelah mendapat laporan dari pihak terlapor.

“Bisa 14 hari apabila kita meminta keterangan tambahan dari si pelapor. Jadi sebelum kita simpulkan dan merekomendasikan, kami meminta konfirmasi kepada pelapor,” ujarnya.

Dengan langkah itu, maka disimpulkan dan putuskan diduga kuat pihak terlapor itu melanggar netralitas ASN. Selanjutnya, direkomendasikan  ke Komisi ASN, Menpan RB dan ke Bupati Butur sebagai pembina kepegawaian di daerah.

Baca Juga :  Lima Perda di Baubau Bakal Dicabut

“Kami sudah mengumumkan di papan informasi tentang status laporan itu bahwa sudah diteruskan ke KASN. Jadi, kami tinggal menunggu balasan surat dari KASN, karena kami tidak berhak menentukan sanksi apa yang akan diberikan KSAN kepada pelanggar netralitas. Kita tunggu saja sanksi apa yang akan diberikan kepada terlapor,” ungkapnya. (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments