BAUBAU- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau melayangkan surat panggilan kepada Lurah Bukit Wolio Indah (BWI) terkait adanya dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 2 huruf f asas netralitas, dan pasal 3 tentang kode etik dan kode perilaku. Hal ini ditegaskan Komisioner Divisi Hukum Panwaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia, SH, kepada wartawan, Sabtu (09/12), di kantor Panwaslu.
Dikatakan, panwaslu telah menggelar pleno terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik saat pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW di depan Puskesas Wolio Palatiga, akhir pekan lalu. “Karena ada foto yang beredar dibelakang orang-orang itu adalah baliho salah satu balon. Kami menganggap disana ada kegiatan politik, dan ada keterlibatan ASN disana,” tambahnya.
Dari hasil identifikasi, saat ini baru Lurah Bukit Wolio Indah (BWI) Seniwati, SH yang menerima panggilan, juga pelapor, serta saksi sebanyak dua orang. Panwaslu juga telah mengirimkan undangan kepada ketua panitia dan terlapor, namun sampai saat ini belum ada satupun yang menghadiri.
“Total yang kami berikan undangan kurang lebih ada tujuh orang. Yang terlapor baru satu. Makanya kami meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui siapa-siapa saja nama ASN yang terlibat dikegiatan tersebut agar menginfokan kepada panwaslu. Karena kami membutuhkan info sebanyak-banyaknya dalam penanganan perkara ini,” himbaunya.
Dia mengatakan, kehadiran ASN dalam kegiatan tersebut diduga kuat merupakan bentuk keterpihakan terhadap bakal calon tertentu. Sesuai prosedur, nantinya akan dilakukan klarifikasi dan kajian akhir sebelum dilanjutkan ke tahap pleno dan pengumuman.
“Rekomendasi dan statusnya seperti apa itu akan diplenonkan sebelum diumumkan kepada masyarakat luas dan diberikan rekomendasi kepada pihak terkait dalam hal ini KASN,” pungkasnya.(dewi)