ASKOMPSI Usul DBH Frekuensi untuk Daerah

Suasana penyerahan usulan DBH Frekuensi dari ASKOMPSI sesaat sebelum rapat kerja APPSI. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) mengusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) Frekuensi untuk Pemerintah Daerah. Usulan secara resmi diserahkan dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tanggal 9-10 Mei 2022 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali.

“Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar juga dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda yang selama ini langsung dipungut Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo” kata Ketua ASKOMPSI, DR. Sudarman.

- Advertisement -

Dr Sudarman berharap besar hal tersebut menjadi bagian dari usulan APPSI untuk penambahan komponen DBH SDA penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah. Dengan demikian Pemda juga akan mendapatkan DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar.

“Apalagi kita tahu potensinya sangat besar selama ini, serta terus berpotensi meningkat dengan baik seiring dengan proses transformasi digital yang semakin cepat,” kata Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

Kadiskominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua 1 ASKOMPSI mengaku telah menyerahkan surat usulan tersebut Gubernur Kaltim dan juga Ketua Umum APPSI. Usulan tersebut diakui mendapatkan respon yang baik.

“Kita berharap hal ini bisa menjadi usulan masukan dari APPSI ke Pemerintah Pusat. Apalagi kita tahu, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkominfo juga terus meningkat. Bahkan Kemenkominfo merupakan salah satu penghasil PNBP tertinggi pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai 2020,” katanya.

Pendapatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya.

Baca Juga :  Bale yang Brilian Menenggelamkan Liverpool

“Tentu ada yang obyek pelaksanaannya berada di daerah namun pungutannya masuk ke pusat namun tidak dibagi ke pemda,” katanya.

Direktur Eksekutif ASKOMPSI,  Eddy Santoso juga berharap usulan DBH SDA Frekuensi dapat dijadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan transformasi digital yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

“Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat,” tandasnya. (adm)

Facebook Comments