KENDARI, Rubriksultra.com– Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari mewajibkan calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2022 untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Hal tersebut dituangkan melalui surat bernomor 1985/UN29.1/PD/2022 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022 atas nama Rektor UHO yang ditanda tangani Wakil Rektor Bidang Akademik, La Hamimu.
Dalam surat tersebut tertulis, bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN tahun 2022 dan telah melakukan registrasi ulang diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan yang ditangani tim dokter Fakultas Kedokteran UHO.
Ketika menjalani pemeriksaan kesehatan, calon mahasiswa baru harus membawa dan memperlihatkan bukti cetak atau print out registrasi ulang yang dapat diakses melalui laman http://daftar-ulang.uho.ac.id.
Dengan catatan, calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui jalur SNMPTN, tetapi tidak melakukan registrasi ulang dinyatakan batal dengan sendirinya.
Pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 200 ribu dilakukan secara online melalui salah satu dari e-Channel BNI (ATM BNI, Mobile Banking BNI, I-Bank Personal BNI, BNI SMS Banking, ATM Bersama, OVO, atau Via Transfer dari Bank Lain).
“Pembayaran dimulai pada tanggal 10-20 Mei 2022 dan bukti pembayaran disimpan untuk ditunjukkan pada tim medis saat Pemkes. Panduan pembayaran Pemkes dapat diakses melalui laman resmi website UHO,” bunyi pengumuman tersebut.
Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 23, 24, 25, dan 27 Mei 2022 yang prosedur dan tahapannya akan disampaikan lebih lanjut melalui laman web resmi UHO.
Calon mahasiswa baru yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi mahasiswa dapat dianggap batal dengan sendirinya.
“Demi kelancaran proses registrasi pada tahap-tahap selanjutnya, semua calon Maba diminta untuk senantiasa mengupdate informasi dengan mengakses laman resmi website UHO melalui http://uho.ac.id dan tidak terpengaruh pada informasi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” demikian isi pengumuman tersebut. (adm)