Kominfo Sultra Rancang Pergub Tata Naskah Dinas Elektronik

Pembahasan rancangan Pergub TNDE, di ruang Command Center Diskominfo, Jum'at 1 Juli 2022. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE). Pergub ini bertujuan agar pemanfaatan teknologi informasi dapat dilaksanakan secara maksimal.

Rancanngan Pergub tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, didampingi Sekretaris Dinas, pejabat eselon III dan Fungsional Pranata Humas, di ruang Command Center Diskominfo, Jum’at 1 Juli 2022.

- Advertisement -

Ridwan Badallah mengatakan, dewasa ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Namun dalam perkembangannya, TIK belum dimanfaatkan secara maksimal.

Olehnya dibutuhkan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di lingkup pemerintahan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

“Hal ini juga untuk mewujudkan pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government),” katanya.

Ditambahkan, semua peraturan yang berhubungan dengan tata naskah dinas diadopsi serta Pergub yang relevan juga disertakan dalam rancangan Pergub TNDE ini, sehingga rancangan regulasi tersebut dapat paripurna dan meminimalkan pertentangan dengan regulasi lain serta implementasi pada publik. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemprov Sultra Pusatkan Salat Idul Adha di Masjid Raya Al Kautsar