BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau sedang merancang draft Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau tentang wajib vaksin dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat. Hal itu menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi booster.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, salah satu poin dalam surat edaran itu adalah mewajibkan vaksinasi dosis booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasiltas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya.
“Ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dan ASN,” kata La Ode Muslimin Hibali.
Namun, wajib booster dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan dan anak usia di bawah 18 tahun. Ke depan, capaian vaksinasi dosis booster di daerah akan terus dipantau Pemerintah Pusat.
Dalam SE Mendagri tersebut memerintahkan Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk melaporkan pelaksanaan vaksinasi dalam bentuk soft copy kemudian mengirimkan ke email Kemendagri.
“Mudah-mudahan surat edaran ini sudah bisa berlaku efektif mulai Minggu tanggal 17 Juli 2022 mendatang. Sehingga kita bisa mendongkrak capaian vaksinasi yang memang masih sangat rendah, baru sekitar 10 persen dari 120.281 sasaran,” tandasnya. (adm)
Laporan: Ady