Mengejek Istri, Masuk Kategori KDRT

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Aula Kantor Bupati Buton di Takawa, Kamis 3 Mei 2018. Sosialisasi itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya KDRT.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan melalui Kepala Bidang KDRT Nur Ana mengatakan, Kabupaten Buton merupakan salah satu dari 10 daerah yang melaksanakan sosialisasi pencegahan KDRT dari total 563 kabupaten di Indonesia.

- Advertisement -

Nur menegaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat terhindar dari pengaruh KDRT sehingga dilakukan pencegahan sejak dini. Makanya, pelibatan kaum muda yang akan memasuki jenjang pernikahan perlu dilibatkan.
“Kekerasan dimulai dari rumah. Untuk diketahui, mengejek istri saja itu sudah KDRT,” ujarnya.

Sekda Buton La Ode Dzilfar Djafar mengatakan, sosialisasi pencegahan KDRT merupakan salah satu program strategis untuk pencegahan dini KDRT. Hal ini terjadi hampir pada seluruh lapisan masyarakat, baik kelas atas maupun kelas bawah.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tentang KDRT dilarang karena menimbulkan kesengsaraan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Zilfar menyatakan, KDRT dapat menimbulkan penderitaan psikis dan non psikis terhadap anak dan istri. Biasanya, korban KDRT ketakutan dan trauma bertemu pelaku. Makanya, perlu dilakukan pencegahan dengan wajib mengamalkan ajaran agama. (adm)

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Raja Negeri Waraka Masohi Sambangi Baubau